Indonesia kembali menggelar pesta demokrasi lima tahun sekali. Kali ini, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuka pendaftaran petugas penyelenggara Pilkada yang dibuka sejak 23 hingga 27 April 2024. KPU selaku lembaga penyelenggara juga telah merilis besaran gajinya.
Gaji sesuai jabatan
Besaran gaji badan ad hoc penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU itu juga merinci honorarium petugas penyelenggara yang disesuaikan dengan jabatannya, yakni ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Petugas penyelenggara Pilkada terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Daftar Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

besar gaji petugas penyelenggara pilkada 2024 seperti PPK, PPS, KPPS dan Pantarlh | Sumber : Pemiluland
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp900.000 per bulan
- Anggota: Rp850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Masing-masing Rp1.000.000 per bulan
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News