resmi ukt mahasiswa baru tahun ini batal naik - News | Good News From Indonesia 2024

Resmi, UKT Mahasiswa Baru Tahun Ini Batal Naik

Resmi, UKT Mahasiswa Baru Tahun Ini Batal Naik
images info

Resmi, UKT Mahasiswa Baru Tahun Ini Batal Naik


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya membatalkan aturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, Senin (27/5/2024). Langkah ini diambil setelah Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim berdialog dengan Presiden RI, Joko Widodo.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem Makarim dalam press rilisnya.

Nadiem Makarim juga disebutkan telah berdiskusi dengan sejumlah rektor dan pihak-pihak perguruan tinggi terkait kenaikan biaya UKT ini. Ia menegaskan akan mengevaluasi dan meninjau kembali permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT.

baca juga

“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Jokowi menuturkan kenaikan UKT kemungkinan akan mulai berlaku pada tahun depan.

“Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” jelas Jokowi, Senin (27/5/2024).

Sebagai informasi, Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa dikenal sebagai UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

UKT termasuk menjadi bagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN.

baca juga

Asal-Usul Polemik Kenaikan UKT

Isu kenaikan UKT bagi mahasiswa baru tengah ramai diperbincangkan. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM) yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi bahkan telah melakukan dialog secara langsung dengan Komisi X DPR, Kamis (16/5/2024).

Dari hasil diskusi tersebut, diketahui kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi mencapai 300% hingga 500%. Bahkan, ada yang menyebutkan kenaikan UKT tembus hingga 8 kali lipat.

Kenaikan ini dinilai disebabkan oleh perguruan tinggi yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), sehingga perguruan tinggi berhak menentukan dan mengelola anggarannya sendiri.

baca juga

Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Dalam peraturan tersebut, perguruan tinggi berhak menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa selama kuliah didasarkan pada capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi (akreditasi), jenis Program Studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Penyesuaian SSBOPT ini juga didasarkan pada fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.