Ungka (Hylobates lar) adalah sejenis kera yang juga dikenal dengan wak-wak atau owa, dan dalam bahasa Inggris disebut Gibbon. Primata ini mendiami hutan hujan tropis dan subtroois dari timur laut India ke Indonesia.
Berbeda dengan monyet, ungka termasuk kera kecil atau lesser ape karena ukuran tubuhnya yang lebih kecil dari kera lainnya seperti simpanse, gorila, dan orangutan. Di Indonesia, ungka dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa.
Ciri-ciri ungka
Ungka memiliki tubuh yang relatif kecil, kurus, dan ramping. Kepalanya bulat kecil, lengannya panjang—begitu pula dengan jari-jarinya. Pergelangan tangan ungka juga dilengkapi dengan sendi peluru.
Tubuh ungka ditutupi oleh rambut yang tebal, halus, berwarna coklat terang hingga coklat gelap. Rambut ini menutupi sebagian besar bagian tubuh, kecuali wajah, jari, telapak tangan, telapak kaki, dan ketiak.
Ungka memiliki rahang yang kecil dan dilengkapi dengan gigi taring tajam. Ungka betina umumnya lebih berat dibandingkan ungka jantan. Berat tubuhnya antara 5–8 kg dengan tinggi paling besar mencapai 63,5 cm.
Ungka si primata akrobatik
Bentuk tubuh ungka yang ramping memudahkannya dalam menjelajahi hutan. Ungka memiliki daya penggerak dramatis yang bisa membuatnya menjelajahi hutan sejauh 56 km dalam satu jam.
Daya penggerak dramatis itu disebut brakiasi. Ini memungkinkan ungka untuk bisa mengayunkan tubuh dengan bantuan lengan. Dalam sekali ayunan, ungka bisa menjangkau 15 meter jauhnya. Kemampuan ini juga memudahkannya dalam mencari buah-buahan.
Brakiasi membuat ungka beradaptasi di atas pohon. Hewan ini menghabiskan sebagian besar waktunya di antara dahan pohon-pohon, mulai dari tidur, mencari makan, maupun beristirahat usai menjelajah hutan.
Menyanyi “Wow-wow”
Ungka juga terkenal dengan ‘nyanyian’-nya yang panjang dan mengejutkan. Suaraunik hewan ini terdengar seperti sedang mengucapkan kata ‘wow’. Karena itulah, masyarakat lokal menyebut ungka dengan wow-wow.
Spesies ungka saat ini terdaftar sebagai hewan yang terancam punah karena penjualan ilegal dan perusakan habitat. Masyarakat dilarang memelihara ungka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 ke 7.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News