Pada 17 Januari 2018, Parlemen Eropa mengadakan jajak pendapat untuk mengambil keputusan mengenai penggunaan minyak sawit dalam produksi biodiesel. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi hingga 35 persen pada tahun 2030.
Dalam jajak pendapat tersebut, mayoritas anggota Parlemen Uni Eropa setuju untuk melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku utama biodiesel mulai tahun 2021.
Dampak pada Industri Minyak Sawit Indonesia
Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Negara-negara di Uni Eropa, yang memiliki tingkat konsumsi energi yang tinggi, menjadi salah satu tujuan utama ekspor minyak sawit Indonesia. Pada akhir tahun 2017, ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa mencapai 4,4 juta ton, menjadikan Uni Eropa sebagai tujuan ekspor kelima terbesar (Fauzie, 2017).
Pada 17 Januari 2018, Parlemen Eropa mengadakan jajak pendapat untuk mengambil keputusan mengenai penggunaan minyak sawit dalam produksi biodiesel. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi hingga 35 persen pada tahun 2030.
Dalam jajak pendapat tersebut, mayoritas anggota Parlemen Uni Eropa setuju untuk melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku utama biodiesel mulai tahun 2021.
Keputusan Parlemen Uni Eropa untuk melarang impor minyak sawit pada tahun 2021 diprediksi akan memukul industri sawit dalam negeri. Dengan luas area perkebunan mencapai 16,8 juta hektar pada tahun 2022, sektor ini menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Indonesia tercatat mampu memproduksi minyak kelapa sawit sebesar 46,82 juta ton.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Keputusan Parlemen Uni Eropa ini dapat memperburuk citra industri sawit Indonesia di mata internasional, terutama di Eropa dan Amerika, di mana stigma negatif terhadap sawit sering dikaitkan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, pekerja anak, dan penghilangan hak masyarakat adat.
Stigma negatif ini, jika dibiarkan berkembang, dapat menekan ekspor kelapa sawit dan menurunkan harga minyak kelapa sawit di pasar internasional.
Respon pasar terhadap keputusan Parlemen Uni Eropa terlihat dari penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kepulauan Riau. Penurunan ini mencerminkan dampak langsung dari pelarangan impor sawit ke Uni Eropa. Efek domino lainnya yang mungkin timbul adalah terpengaruhnya negara-negara lain untuk melarang impor kelapa sawit.
Tanpa tindakan tegas dari pemerintah terhadap stigma negatif tersebut, dunia global akan menilai bahwa stigma tersebut benar adanya, yang berpotensi menyebabkan pelarangan serupa di negara lain.
Turunnya harga minyak kelapa sawit serta menurunnya nilai ekspor dapat berakibat pada penutupan industri sawit dalam negeri, yang berdampak pada tidak terserapnya produksi kelapa sawit dari petani. Kondisi ini bisa mengancam mata pencaharian 5,3 juta kepala keluarga petani kelapa sawit serta menurunkan kesejahteraan mereka.
Solusi untuk Industri Sawit Indonesia
Pemerintah perlu mendorong industri biofuel dalam negeri untuk menyerap lebih banyak minyak sawit hasil perkebunan di Indonesia. Selama ini, industri bahan bakar nabati di Indonesia tidak berkembang pesat karena harga jualnya jauh lebih tinggi dibandingkan bahan bakar fosil.
Permasalahan ini harus segera diatasi dengan memberikan landasan hukum yang jelas untuk setiap pengembangan industri biofuel. Insentif juga diperlukan untuk menurunkan harga jual biofuel yang diproduksi.
Selain itu, dalam siaran pers Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit dalam Rangka HUT ke-23 Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan agar Uni Eropa tidak membuat peraturan yang bernafaskan imperialisme. Selain itu, ia berharap industri sawit dalam negeri dapat bertahan dan terus berkembang meskipun menghadapi tantangan dari pasar internasional.
Sumber:
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5538/lindungi-industri-kelapa-sawit-nasional-menko-airlangga-tegaskan-agar-uni-eropa-tidak-membuat-peraturan-yang-bernafaskan-imperialisme
https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-50.pdf
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News