cara cek lokasi tps pilkada 2024 secara online simak waktu dan berkas yang dibawa - News | Good News From Indonesia 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Simak Waktu dan Berkas yang Dibawa

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Simak Waktu dan Berkas yang Dibawa
images info

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Simak Waktu dan Berkas yang Dibawa


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai ajang demokrasi penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia yang mana pemilih nantinya akan mencoblos pada surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

Sebelum berpartisipasi dalam pemilu ini, penting untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih dahulu. Mengetahui nomor dan lokasi TPS menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pemilih untuk memastikan partisipasi mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa informasi mengenai TPS. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan domisili atau alamat terdaftar mereka.

Bagi Kawan GNFI yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada kesempatan untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online beserta waktu mencoblos dan berkas yang harus dibawa pada saat Pilkada 2024.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

Untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Kawan, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs resmi KPU atau bisa dengan mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/

Tampilan website Cek DPT Online dari KPU
info gambar

Tampilan awal website Cek DPT Online | Foto: Dokumentasi pribadi


2. Pada halaman "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024", tuliskan data NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.

Memasukkan NIK di website Cek DPT Online
info gambar

Memasukkan NIK di kolom yang tersedia | Foto: Dokumentasi pribadi


3. Selanjutnya tekan enter atau klik tombol “Pencarian”/“Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom untuk mengisi NIK

Melakukan pencarian di website cek DPT online
info gambar

Klik tombol untuk melakukan pencarian | Foto: Dokumentasi pribadi


4. Lanjutkan dengan mengisi nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk dikirim kode OTP

Memasukkan No HP di website cek DPT online
info gambar

Memasukkan nomor HP | Foto: Dokumentasi pribadi


5. Berikutnya, tekan enter atau klik tombol “Langkah 3 / 4”

Tekan tombol
Klik tombol untuk mengirim kode OTP | Foto: Dokumentasi Pribadi

6. Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang diterima memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru

Contoh kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp
info gambar

Contoh kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp | Foto: Dokumentasi pribadi


7. Salin atau ketik kode OTP dengan jumlah 5 digit angka yang diterima melalui WhatsApp ke kolom yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tadi. Pastikan untuk memasukkannya dalam waktu kurang dari 2 menit.

Memasukkan kode OTP yang diterima ke website cekdptonline
info gambar

Input kode OTP | Foto: Dokumentasi pribadi


8. Jika sudah, klik tombol “Konfirmasi”

Mengeklik tombol
Mengeklik tombol "konfirmasi" | Foto: Dokumentasi pribadi

9. Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul. Dalam data yang ditampilkan, Kawan juga bisa mengecek nomor & lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.

Hasil cek DPT online
info gambar

Hasil cek DPT online | Foto: Dokumentasi pribadi


Waktu Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dikutip dari situs Indonesiabaik.id, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos Pilkada 2024 adalah dimulai pada pukul 07:00 hingga ditutup pada pukul 13:00 waktu setempat.

Berikut merupakan jadwal kedatangan pemilih ke TPS berdasarkan jenis masing-masing pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Diimbau hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  • Diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • Datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 ini. Dilansir dari situs Indonesiabaik.id, adapun bagi syarat utama pemilih harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar di DPT, Kawan masih bisa memberikan suara dengan mendaftar sebagai DPK. Meski demikian, pemilih DPK hanya bisa dilayani di TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS

Terdapat beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada saat hari Pilkada 2024. Berikut daftar kategori pemilih Pilkada 2024 beserta dokumen yang harus dibawa ke TPS.

  1. Pemilih dalam DPT:
  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos).
  1. Pemilih dalam DPTb:
  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan pada h-3 pencoblosan.
  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus DPK:
  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Demikian informasi seputar cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 lengkap dengan waktu mencoblos dan berkas yang harus dibawa pada saat Pilkada 2024. Ayo gunakan hak pilih kawan di Pilkada 2024 ini dengan bijak!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MS
AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.