Dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, mahasiswa magang mitra Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) bersama Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Sumbersari menggelar kegiatan penyuluhan “Stop Bullying”.
Aktivitas dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karangrejo, Jember. Berlokasi di lingkungan asrama YONIF 509 dan diikuti oleh para siswa mulai dari kelas 1—6.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak negatif yang ditimbulkan akibat melakukan bullying, baik secara fisik, maupun verbal bagi korban. Sejak dini, anak-anak harus diperkenalkan jenis perundungan, bahkan bila ditujukan untuk candaan semata.
Selain itu, penyuluhan ini juga mengajak siswa untuk aktif menciptakan budaya saling menghargai di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Binmas Polsek Sumbersari memaparkan berbagai materi edukatif mengenai bullying, termasuk jenis-jenisnya, dampaknya terhadap korban, serta konsekuensi hukum yang dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ berperan aktif dengan mendampingi para siswa, membimbing diskusi, dan memberikan contoh konkret untuk menanamkan nilai-nilai empati dan toleransi.
Berikut beberapa bentuk perundungan yang dibahas dan pasal pidana yang relevan:
Bullying secara Fisik
Bullying berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mencubit atau mendorong dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, bahkan lebih berat jika menyebabkan luka serius atau kematian.
Bullying Verbal
Penghinaan atau ejekan yang menyerang harga diri seseorang dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 9 bulan penjara.
Bullying terhadap Anak
Dalam konteks anak-anak, bullying dapat dianggap sebagai kekerasan terhadap anak dan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Dalam penyuluhan ini, Binmas Polsek Sumbersari bersama mahasiswa UNEJ mengajak siswa untuk memahami bahwa bullying adalah perbuatan yang merugikan, baik bagi korban maupun pelaku.
Mahasiswa UNEJ juga memperkenalkan cara-cara sederhana untuk mencegah dan menghadapi perundungan, seperti melaporkan tindakan tersebut kepada orang dewasa terpercaya, menghormati teman, dan berempati terhadap sesama.
Apresiasi dari Pihak Sekolah
Kepala SDN 3 Karangrejo, Dra. Eli Fajaratna menyampaikan rasa terima kasih atas penyuluhan ini.
"Kami berharap siswa-siswi kami memahami bahwa bullying bukan hanya tindakan yang salah, tetapi juga melanggar hukum. Dengan adanya penyuluhan ini, kami yakin lingkungan sekolah dapat menjadi lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa SDN 3 Karangrejo dapat memahami pentingnya menghormati satu sama lain, serta terinspirasi untuk menjadi generasi muda yang bebas dari tindakan perundungan.
"Stop bullying, mulai dari kita!" menjadi pesan yang ingin disampaikan kepada seluruh peserta kegiatan.
Kesadaran akan bahaya bullying sejak dini sangat penting untuk ditanamkan kepada anak-anak agar mereka dapat memahami dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial dan emosional.
Dengan mengenalkan konsep saling menghormati dan empati sejak usia sekolah dasar, siswa dapat belajar membedakan perilaku yang baik dan buruk serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka.
Penanaman nilai-nilai ini di masa kanak-kanak akan membantu menciptakan generasi yang lebih peduli terhadap sesama, mampu mengelola konflik dengan baik, dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News