Yogyakarta yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang memiliki status istimewa. Keistimewaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemerintahan tata ruang, hingga kebubudayaan yang seluruhnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam UU tersebut, setidaknya ada 5 urusan keistimewaan Yogyakarta yang unik karena tidak berlaku di daerah manapun di Indonesia. Ada apa saja? Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, serta Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
Salah satu urusan keistimewaan yang paling penting di Yogyakarta adalah mengenai kepemimpinan Sultan Yogyakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Sultan Yogyakarta, yang juga dikenal dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwono, tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, tetapi juga menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintahan Yogyakarta memiliki sistem yang berbeda dengan daerah lainnya karena Sultan diangkat langsung sebagai kepala daerah tanpa melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini memberikan peran sentral kepada Sultan dalam pengambilan keputusan politik dan administratif dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya.
Sultan tidak hanya bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya di Yogyakarta.
Kelembagaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta
Urusan keistimewaan lain yang tidak kalah penting adalah kelembagaan pemerintahannya. Yogyakarta memiliki sistem pemerintahan yang berbeda, di mana Sultan Yogyakarta secara otomatis menjabat sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur. Sistem ini adalah warisan dari sejarah panjang Kesultanan Yogyakarta yang telah ada sebelum Indonesia merdeka.
Yogyakarta juga memiliki wewenang untuk mengatur kelembagaannya demi mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Kelembagaan ini memungkinkan Yogyakarta untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan tradisi dan budaya lokal, sambil tetap berada di bawah kerangka hukum nasional.
Kebudayaan
Sebagai salah satu pusat kebudayaan di Jawa, Yogyakarta bertanggung jawab untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan seni dan tradisi yang ada.
Hal ini mencakup seni batik, wayang kulit, tari tradisional, musik gamelan, serta upacara adat seperti Sekaten dan Grebeg Maulud. Keistimewaan dalam urusan kebudayaan ini memastikan bahwa warisan budaya Yogyakarta tetap hidup dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 juga mengatur tentang pengelolaan kebudayaan dan adat istiadat yang menjadi ciri khas Yogyakarta. Sultan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pelestarian budaya Jawa yang mencakup berbagai aspek seperti kesenian tradisional, upacara adat, serta pelestarian Keraton Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan.
Keraton Yogyakarta berfungsi tidak hanya sebagai tempat tinggal Sultan, tetapi juga sebagai pusat kebudayaan yang menjadi tempat penyelenggaraan berbagai acara budaya. Sultan juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebudayaan dan adat istiadat ini terus berkembang dan dihormati oleh masyarakat, serta menjadi bagian penting dari identitas Yogyakarta.
Pertahanan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 juga menegaskan pentingnya peran Sultan Yogyakarta dalam bidang pertahanan dan keamanan daerah. Sejarah Yogyakarta yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia membuat Sultan memiliki posisi yang sangat strategis dalam urusan pertahanan. Pada masa-masa tertentu, Sultan juga berperan dalam pengambilan keputusan terkait keamanan daerah, termasuk dalam hal membantu penguatan sistem pertahanan nasional.
Meskipun Indonesia memiliki sistem pertahanan yang terpusat, Yogyakarta tetap mempertahankan tradisi terkait dengan keamanan lokal. Ini tercermin dalam keberadaan pasukan yang sering disebut sebagai pasukan Keraton yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Keraton dan wilayah sekitarnya.
Tata Ruang
Penataan ruang di Yogyakarta merupakan urusan keistimewaan yang diatur secara khusus. Tata ruang Yogyakarta diatur sedemikian rupa untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah, serta mengakomodasi perkembangan modern.
Pengaturan tata ruang tersebut melibatkan partisipasi aktif dari Sultan dan Paku Alam yang memastikan bahwa pembangunan di Yogyakarta tetap harmonis dengan lingkungan dan nilai-nilai budaya setempat. Contohnya, perlindungan terhadap situs-situs bersejarah seperti Kraton Yogyakarta dan Candi Prambanan menjadi prioritas utama dalam penataan ruang.
Lima urusan keistimewaan Yogyakarta di atas menjadikan daerah ini unik dengan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya. Yogyakarta juga menjadi daerah istimewa yang tidak hanya melestarikan kebudayaan, tetapi juga dinamis menghadapi perkembangan zaman.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News