pertumbuhan ekonomi pajak ppn masyarakat mikro makro - News | Good News From Indonesia 2024

Akankah Kenaikan Tarif PPN 12% Memengaruhi Pertumbuhan Ekonomi?

Akankah Kenaikan Tarif PPN 12% Memengaruhi Pertumbuhan Ekonomi?
images info

Akankah Kenaikan Tarif PPN 12% Memengaruhi Pertumbuhan Ekonomi?


Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah. Pajak bersifat memaksa dan menjadi sumber pendapatan negara. Berdasarkan data Sekretariat Kabinet RI (2023), pajak memegang peranan penting dalam kebijakan fiskal dengan menyumbang 64,6% dari total pendapatan negara.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Karena digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah sering kali menaikkan tarifnya untuk menambah pembiayaan negara.

Salah satu kebijakan yang tengah ramai dibicarakan adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang direncanakan berlaku selambat-lambatnya pada tahun 2025, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beberapa kalangan meyakini bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan membebani masyarakat dan tidak akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN

Dilansir dari Antara News, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjelaskan beberapa alasan di balik kenaikan PPN menjadi 12%:

  1. Meningkatkan Pendapatan Negara
    Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara yang akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pemerintah.
  2. Mengurangi Ketergantungan pada Utang Luar Negeri
    Kenaikan tarif PPN diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
  3. Menyesuaikan dengan Standar Internasional
    Tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN ini dianggap perlu untuk mengikuti standar internasional.

Secara sederhana, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi solusi yang tepat untuk memperbaiki kondisi perekonomian pasca-pandemi COVID-19.

baca juga

Dampak Makroekonomi dari Kenaikan Pajak

Kenaikan tarif PPN memang dapat memberikan dampak positif terutama dalam meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dampak negatifnya juga perlu diperhatikan.

Kenaikan tarif PPN secara langsung mempengaruhi harga barang dan jasa yang pada gilirannya memengaruhi daya beli masyarakat. Ini juga menurunkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.

Menurut analisis Tarmizi (2023), dengan asumsi anggaran berimbang dan maksimisasi produksi produsen, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan menurunkan konsumsi masyarakat sebesar 148.249,6 miliar rupiah (-1,6%).

Sementara itu, konsumsi pemerintah meningkat sebesar 41.212,8 miliar rupiah (3,0%) dan ekspor menurun sebesar 17.286,6 miliar rupiah (-0,6%). Secara agregat, nominal PDB yang diprediksi akan menurun sebesar 123.826,7 miliar rupiah (0,8%).

Meskipun kenaikan tarif PPN baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, dampak kenaikan ini sudah dapat diperkirakan. Misalnya, pada bulan April 2022, ketika tarif PPN dibebankan dari 10% menjadi 11%, inflasi meningkat sebesar 0,95%.

Hal ini menunjukkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, dampak inflasi bisa kembali terjadi.

Dampak Mikroekonomi dari Kenaikan Pajak

Pada tingkat mikroekonomi, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat terutama mereka yang memiliki tingkat pendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi usaha pelaku, kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku yang dapat menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat menyulitkan usaha untuk bersaing di pasar.

baca juga

Namun menurut Irma (2024), sering kali kenaikan tarif pajak diimbangi dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat yang rendah.

Misalnya, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN pada beberapa barang dan jasa yang tercakup dalam PP No. 49 Tahun 2022.

Secara keseluruhan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara.

Pengelolaan pajak yang baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan bijaksana, masyarakat mungkin akan enggan membayar pajak karena merasa tidak mendapat manfaat yang setimpal

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MB
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.