Halo Kawan GNFI!
Dalam dunia perdagangan internasional yang bergerak cepat, setiap detik sangat berharga. Sayangnya, sebelumnya hampir 80% barang impor yang memerlukan penanganan cepat sering kali terabaikan.
Namun, dengan hadirnya PMK Nomor 26 Tahun 2024, proses pengeluaran barang di Indonesia kini mengalami transformasi besar. Aturan baru ini menambahkan kategori barang yang memenuhi syarat untuk layanan rush handling, dari 10 menjadi 13 kategori, sehingga meningkatkan fleksibilitas dan responsivitas dalam proses impor.
Apa saja perubahan menarik yang dihadirkan, dan bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha dan masyarakat? Mari kita eksplorasi bersama, karena langkah ini tidak hanya mempercepat proses impor, tetapi juga menjawab kebutuhan mendesak dalam berbagai aspek kehidupan kita!
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diperuntukkan bagi barang impor tertentu yang memiliki karakteristik peka kondisi dan peka waktu, sehingga memerlukan penanganan segera. Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa barang-barang yang mendesak dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan cepat dan efisien.
Untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pengeluaran barang dengan skema ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Aturan ini merupakan revisi dari PMK-74/PMK.04/2021 dan mulai berlaku sejak 29 Mei 2024.
Penambahan Kategori Barang
Dilansir dari InfoPublik, Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa sebelum aturan terbaru diterapkan, hampir 80 persen barang impor yang membutuhkan penanganan cepat tidak terdaftar dalam kategori rush handling.
Dengan hadirnya PMK Nomor 26 Tahun 2024, jumlah kategori barang yang memenuhi syarat untuk layanan rush handling kini bertambah dari 10 menjadi 13 kategori, memberikan lebih banyak fleksibilitas dan responsivitas dalam proses impor.
Kategori Barang dalam Rush Handling
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kategori barang yang dapat dilayani melalui skema rush handling, yang memungkinkan penanganan cepat untuk barang-barang tertentu. Berikut adalah jenis-jenis barang tersebut:
- Jenazah dan Abu Jenazah: Memungkinkan pengeluaran cepat untuk penghormatan terakhir.
- Organ Tubuh Manusia: Penting dalam situasi darurat medis, seperti ginjal dan darah.
- Barang Berbahaya: Termasuk bahan yang dapat merusak lingkungan, seperti radiasi.
- Binatang Hidup: Untuk penelitian, konservasi, atau perdagangan.
- Tumbuhan Hidup: Memerlukan penanganan khusus dan cepat.
- Surat Kabar dan Majalah: Untuk memenuhi kebutuhan informasi yang peka waktu.
- Dokumen Penting: Surat resmi yang memerlukan pengeluaran segera.
- Uang Kertas Asing: Diperlukan dalam perdagangan internasional.
- Vaksin dan Obat-obatan: Harus segera tersedia untuk situasi kesehatan kritis.
- Tanaman Potong Segar: Bunga dan dahan yang harus segera ditangani.
- Ikan dan Daging Ikan: Dalam kondisi segar atau dingin untuk menjaga kualitas.
- Daging Lainnya: Selain ikan, juga dalam kondisi segar atau dingin.
- Barang dengan Izin: Barang lain yang telah mendapatkan izin dari pejabat Bea Cukai.
Prosedur yang Dipercepat
Prosedur pengeluaran barang dengan skema rush handling kini lebih sederhana. Importir hanya perlu menyampaikan dokumen pelengkap dan jaminan (jika diperlukan) untuk mendapatkan izin pengeluaran barang. Kewajiban untuk mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan melunasi bea masuk serta PDRI dilakukan setelah barang keluar, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Proses penelitian barang terkait larangan dan pembatasan (lartas) kini dapat dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP). Setelah permohonan rush handling diajukan, SKP akan memeriksa kelengkapan dokumen dan meneruskan penelitian lartas ke INSW. Jika INSW tidak dapat melakukan penelitian, SKP atau pejabat Bea Cukai akan mengambil alih.
Kecepatan dan Efisiensi
Dengan prosedur baru ini, persetujuan pengeluaran barang bisa diterbitkan dalam waktu maksimal dua jam setelah permohonan lengkap diterima. Untuk barang yang memerlukan izin khusus, waktu persetujuannya adalah lima jam.
Budi Prasetiyo menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses impor, terutama untuk barang-barang yang mendesak seperti yang berkaitan dengan kesehatan. Importir yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan pengeluaran barang impor dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pengeluaran barang impor menjadi lebih efisien dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News