Pohon Sialang yang berada di kawasan hutan Kepungan Sialang di Kabupaten Riau menjadi rumah bagi lebah-lebah hutan untuk menghasilkan madu. Tetapi bagi Suku Petalangan yang menempati hutan itu, fungsi pohon ini jauh lebih penting.
Dimuat dari Lamriau, pohon ini menjadi favorit bagi para lebah karena menjulang tinggi dan berukuran besar daripada pohon di sekitarnya. Selain itu, pohon dengan nama ilmiah Apis dorsata binghami menjadi favorit hewan ini karena suplai sinar matahari dengan mudah serta terlindung dari berbagai ancaman.
Pohon Sialang ini tidak dapat hidup mandiri, tetapi perlu berada di dalam habitat hutan bersama dengan pepohonan lain yang
disebut dengan "Rimba Kepungan Sialang". Lebah ini perlu bunga untuk dihisap nektarnya, sehingga Sialang kerap ditemukan di tengah hutan yang dekat dengan ladang.
Dimuat dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, ada cerita turun temurun leluhur orang-orang Petalangan yang membawa bibit Pohon Sialang jenis Sulur ke kawasan yang sekarang menjadi tempat tinggal mereka. Sementara itu lebah yang mendapat julukan
“Lalat Putih Sri Majnun" dibawa dari sebuah gua batu di Mekkah.
Penghasil madu hutan
Dimuat dari Kompas, Ahli entomologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hari Purwanto menjelaskan ada lebah madu yang memerlukan pepohonan tinggi untuk bersarang. Lebah madu yang suka bersarang di tempat tinggi adalah Apis dorsata.
Hari menjelaskan tidak ada jenis pohon tertentu yang menjadi sarang lebah madu. Hanya saja, lanjutnya pohon itu haruslah menjulang tinggi.
"Di Sumatera, disebut pohon sialang, artinya si atau burung elang. (Ini) karena biasanya sarang lebah madu itu diserang elang yang mencari anakan dan madunya," jelas dia.
Hari menjelaskan biasanya satu pohon akan ditempati puluhan koloni atau sarang lebih.
Kemudian para pemanen madu akan memanjat pepohonan menuju sarang lebah tersebut seperti di pohon sialang.
“Satu pohon bisa ditempati puluhan koloni atau sarang lebah," ungkap dia.
Dilindungi adat
Pohon adat Sialang telah ditetapkan sebagai jenis flora dilindungi oleh Kementerian LHK. Hal ini ditambah dengan penerbitan Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.
"Dalam fatwa tersebut menyebut bahwa rimba Kepungan Sialang atau Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu," kata Koordinator Jikalahari Riau Made Ali di Pekanbaru, Kamis.
Penetapan ini terkait sebelumnya puluhan perusahaan di Riau tidak melindungi pohon Sialang sebagai lebah bersarang, karena itu KLHK merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.
Dikatakannya olehnya pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan aset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun.
Pohon tersebut telah tumbuh menjadi bagian dari khazanah peradaban Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.
"Karenanya fatwa tersebut patut dipatuhi karena fatwa ini juga mengatur sanksi bagi pelaku penumbangan atau perusakan pohon sialang," katanya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News