jangan sampai terkecoh kenali bentuk gratifikasi sebagai modal di dunia kerja - News | Good News From Indonesia 2025

Jangan Sampai Tergiur! Kenali Bentuk Gratifikasi Sebagai Modal di Dunia Kerja

Jangan Sampai Tergiur! Kenali Bentuk Gratifikasi Sebagai Modal di Dunia Kerja
images info

Jangan Sampai Tergiur! Kenali Bentuk Gratifikasi Sebagai Modal di Dunia Kerja


Kawan GNFI, korupsi adalah sebuah bentuk tindakan penyelewengan kekuasaan atau uang untuk kepentingan secara pribadi. Namun, korupsi bukan perihal keuangan saja. Korupsi dapat berupa uang, dokumen, dan fasilitas yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Salah satu jenis korupsi yang perlu dikenali sebagai bekal di dunia kerja adalah gratifikasi.

Gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi di Indonesia yang masih banyak dilakukan di lingkungan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Secara umum, gratifikasi dapat dipahami sebagai pemberian bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, atau bentuk lain yang diberikan kepada seseorang untuk memengaruhi sebuah keputusan atau kebijakan yang akan diambil.

Gratifikasi juga dikenal dengan sebagai budaya “balas budi” yang dianggap biasa bagi masyarakat Indonesia. Namun, hal itu berkembang menjadi alat untuk menyuap atau mengintervensi proses dalam pengambilan keputusan.

Pada tahun 2010, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diamendemen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara eksplisit memasukkan gratifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi.

Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 666 barang dengan nila Rp 703.656.472 yang menjadi milik negara Indonesia per 13 November 2024. Maka dari itu, Kawan GNFI perlu mengetahui jenis gratifikasi agar tidak mudah untuk tergiur hal yang instan. Menurut KPK, terdapat 2 jenis grtaifikasi yaitu legal (tidak wajdib dilaporkan) dan ilegal (dianggap suap).

Gratifikasi legal biasanya tidak bertentangan dengan aturan hukum, seperti pemberian hadiah dalam acara resmi, hadiah dari lembaga, pemberian dalam rangka tradisi atau hadiah dari teman yang tidak berkaitan dengan jabatan. Maka, yang terpenting dari gratifikasi legal adalah tidak ada maksud terlebung dalam pemberian dan penerimaan sebuah barang, uang, atau hadiah.

Berbeda dengan gratifikasi ilegal, dimana pemberian hadiah, uang, barang, atau bentuk manfaat lain kepada pejabat public dengan tujuan memengaruhi keputusan, kebijakan, atau tindakan yang terkait dengan jabatan. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasasn tindak pidana korupsi, gratifikasi ilegal adalah bentuk suap yang dialarang oleh hukum.

Contoh gratifikasi illegal yang sering terjadi adalah pemberian uang untuk memenangkan proyek, pemberian fasilitas untuk mempercepat administrasi, pemberian uang atau hadiah untuk menghindari sanksi, pinjaan uang tanpa bunga dan yang lain-lain.

Membangun kesadaran individu sejak dini adalah bagian yang terpenting untuk membangun integritas sebuah bangsa. Adapun dampak dari gratifikasi illegal antara lain:

1. Merusak Integritas Pemerintahan

Gratifikasi illegal dapat menghancurkan tata kelola pemerintah yang baik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor pemerintah.

2. Menimbulkan Ketidakadilan

Praktik seperti ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat karena keputusan atau kebijakan tidak lagi berdasarkan mertokrasi, tetapi mengacu pada kepentingan pribadi

3. Menghambat Pembangunan

Biasanya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan public justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga hal ini dapat memicu hambatan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

Regulasi yang diperkuat oleh pemerintah juga tidak bisa sepenuhnya dalam memberantas kasus korupsi. Praktik gratifikasi masih bisa terjadi karena budaya korupsi yang sudah mengakar dan kurangnya pengawasan di beberapa sektor.

Maka dari itu, mari bersama Kawan GNFI untuk menciptakan pendidikan korupsi sejak dini untuk mencegah adanya gratifikasi illegal yang mengakibatkan budaya korupsi mengakar. Tentu, upaya pemberantasan gratifikasi akan terus dilakukan.

Namun, tantangan terbesar adalah mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur negara yang masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MN
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.