bappenas gelar diskusi roadmap ruang terbuka hijau tahun 2025 2045 - News | Good News From Indonesia 2025

Bappenas Gelar Diskusi Roadmap Ruang Terbuka Hijau Tahun 2025—2045

Bappenas Gelar Diskusi Roadmap Ruang Terbuka Hijau Tahun 2025—2045
images info

Bappenas Gelar Diskusi Roadmap Ruang Terbuka Hijau Tahun 2025—2045


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengadakan FGD dengan tema "Roadmap Study for Green Space Utilization and Policy Implementation in 5 Pilot Areas" di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Diskusi ini melibatkan seluruh stakeholders, termasuk Duta Mangrove Indonesia, di bawah naungan Yayasan Mangrove Indonesia Lestari, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ICLEI Local Government fos Sustainability, dan Low Carbon Development Indonesia.

Tujuan diadakan diskusi ini adalah untuk menyinkronisasikan peraturan perundang-undangan mengenai rencana pembangunan mulai berlaku tahun 2026 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, dasar hukum mengenai perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 sehingga undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

Pada sesi pertama, Agung Widodo, selaku Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas memulai kata sambutan.

Titik fokus untuk pengembangan ruang terbuka hijau atau pilot areas terdiri dari Jakarta, Palembang, Semarang, Bitung, dan Balikpapan.

Beliau mengatakan, "Dalam membuat roadmap ruang terbuka hijau (RTH) harus memperhatikan pembangunan berketahanan iklim, antisipasi bencana alam, pembangunan sosial, dan pembangunan ekonomi. Alasan Jakarta menjadi salah satu pilot areas karena Jakarta banyak inovasi dan tantangannya mulai dari banyak sungai di Jakarta tertutup beton sehingga menimbulkan banjir."

Pada sesi kedua, dimulai diskusi mengenai "Kebijakan Strategi Pemenuhan Penyediaan Kuantitas dan Kualitas RTH" yang dilaksanakan oleh Eko Rudi Hardono, Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta. Sesi ini lebih fokus kepada indikator keberhasilan ruang terbuka hijau di suatu kota.

Target Ruang Terbuka Hijau Nasional
info gambar

Target Ruang Terbuka Hijau Nasional | Foto: Dokumentasi Pribadi


Eko Rudi Hardono mengatakan, "Ada 3 fase untuk mencapai ruang terbuka hijau yang ideal, yaitu fase pertama (jangka waktu 5 tahun) memastikan kuantitas ruang terbuka hijau di seluruh kota Indonesia minimal 30%; fase kedua (jangka waktu 15 tahun) pemenuhan standar kualitas air, udara, dan tanah serta terwujudnya efektivitas regulasi terkait pengendalian dan pengawasan ruang terbuka hijau; dan fase ketiga (jangka waktu lebih dari 16 tahun) terwujudnya ekosistem berkelanjutan yang mendukung keanekaragaman hayati serta ruang terbuka hijau menjadi objek wisata." 

Pada sesi ketiga, pemaparan materi mengenai "Kebijakan Strategi Pemenuhan Penyediaan Kuantitas dan Kualitas RTH" dilakukan oleh Silviani. Beliau mengatakan, "Ruang terbuka hijau di Jakarta masih 5,36% dan jauh dari target ruang terbuka hijau tingkat nasional yaitu 30% serta tingkat polusi udara di Jakarta rata-rata berwarna kuning dan orange sehingga solusinya adalah harus mengembangkan ruang terbuka hijau yang memenuhi unsur-unsur, yaitu safety (antisipasi bencana banjir), comfort (bagaimana orang bisa melakukan kegiatan di ruang terbuka hijau selama 2 jam), dan passive design (bagaimana orang hadir disitu yang didasarkan pada keunikan estetika)."

baca juga

Pada sesi keempat, pemaparan materi mengenai "Kajian Penyusunan Road Map Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan" dilakukan oleh Merry Morfosa selaku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Diskusi ini lebih fokus pada identifikasi luasan ruang terbuka hijau dari segi mitigasi, perubahan iklim, potensi ketersediaan lahan karena 60% wilayah Jakarta adalah pemukiman padat.

Merry Morfosa menyebutkan, "Untuk mengetahui indeks hijau di suatu kota tercapai, maka efektifnya berdasarkan per kavling karena kalau dihitung secara makro sangat sulit. Indeks hijau yang sederhana bisa dilakukan dengan cara melakukan penanaman di pot atau urban farming khususnya di pemukiman padat Jakarta."

Setelah pemaparan materi selesai, seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dari berbagai macam sudut pandang termasuk segi teknik sipil, lingkungan, biologi, dan hukum. 

Elmi memberikan masukan, "Karena setiap daerah memiliki ruang terbuka hijau yang berbeda tergantung kondisi lingkungan, maka bisa dalam bentuk konsep 3+30+300 di mana suatu kota menggabungkan antara gedung, pepohonan, dan taman rekreasi."

Adapun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, "Seluruh ruang terbuka hijau di Indonesia harus dimuat dalam satu mapping data agar tidak terjadi tumpang tindih antardaerah. Kemudian, setiap rumah di kawasan Jabodetabek harus menanam satu pohon untuk menurunkan emisi karbon dioksida."

Baltasar Nahak, Duta Mangrove Indonesia, Berdiskusi mengenai Ruang Terbuka Hijau
info gambar

Baltasar Nahak, Duta Mangrove Indonesia, Berdiskusi mengenai Ruang Terbuka Hijau | Foto: Dokumentasi Pribadi


Dari Duta Mangrove Indonesia, Baltasar Nahak, menambahkan, "Jakarta masih banyak lahan kosong, itu harus dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan setiap tahun harus ada penanaman mangrove karena mangrove bisa menyerap karbon dioksida 5 kali lebih besar daripada pohon pada umumnya."

"Dalam rencana pembangunan jangka panjang, Jakarta juga akan membangun giant sea wall, saya ingin memberikan masukan bahwa pembangunan giant sea wall dalam rangka mengatasi banjir rob belum cukup dan harus ada penanaman mangrove dan terumbu karang.." sebut Ariel Guslandi, Duta Mangrove Indonesia.

Pada pukul 13.00 WIB, kegiatan diskusi ditutup oleh Agung Widodo, Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AG
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.