mengenal ri 8 intip profil dan daftar harta kekayaannya - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal RI 8, Intip Profil dan Daftar Harta Kekayaannya

Mengenal RI 8, Intip Profil dan Daftar Harta Kekayaannya
images info

Mengenal RI 8, Intip Profil dan Daftar Harta Kekayaannya


Kawan GNFI tentunya sudah tidak asing dengan plat RI yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan di Indonesia, kan? Setiap plat RI tentu saja dikhususkan bagi pejabat-pejabat pemerintahan negara. Kali ini kita akan mengenal siapa yang memiliki plat RI 8 dan juga seperti apa daftar harta kekayaan yang dimilikinya.

Dilansir dari Kompas.com, RI 8 adalah plat yang dikhususkan untuk Ketua Mahkamah Agung. Dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, kini menjadi Ketua Mahkamah Agung untuk periode 2024—2029 menggantikan Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H yang sudah memasuki masa purnabakti.

Profil Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto

Foto dari Situs mahkamahagung.go.id
info gambar

Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2024-2029 | Foto dari Situs mahkamahagung.go.id


Dilansir dari situs web kepanitraan.mahkamahagung.go.id, Prof. Dr. H. Sunarto adalah pria kelahiran Sumenep, 11 April 1959 ini telah menduduki jabatan penting di bidang hukum Indonesia sebelum menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2015, beliau dilantik sebagai Hakim Agung. Kemudian pada tahun 2017, beliau menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial hingga akhirnya sekarang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2024.

Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 1984, kemudian mendapatk gelar Magister Hukum pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2000 dan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2012.

baca juga

Daftar Harta Kekayaan Prof. Dr. H. Sunarto

Dikutip dari Tempo yang melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunarto menyampaikan haratanya pertama kali ketika beliau menjabat sebagai Hakim Tinggi - Badan Pengawas MA. Jumlah kekayaannya pada saat itu sebesar Rp1.100.715.000 per 10 Oktober 2008.

Selanjutnya, Sunarto menjadi Hakim Tinggi Inspektur Wilayah II - Badan Pengawasan MA dengan harta sebesar Rp1.288.935.000 per 31 Januari 2011. Setelah itu, beliau mencalonkan diri sebagai Hakim Agung dengan harta sebesar Rp2.368.159 per 10 Februari 2015.

Pada tahun 2017, Sunarto menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dengan harta yang dimiliki sebesar Rp4.161.852.576 per 31 Desember 2017. Selanjutnya, saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial di tahun berikutnya, kekayaannya mencapai Rp.4.540.923.377 per 31 Desember 2018.

Masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Sunarto kembali menyerahkan LHKPN yang rutin beliau lakukan selama 4 tahun berturut-turut. Berikut rincian dari keakayaannya yaitu, Rp4.542.007.330 per 31 Desember 2019, kemudian Rp4.831.296.916 per 31 Desember 2020, lalu Rp6.366.000.000 per 31 Desember 2021, dan Rp7.303.643.413 per 31 Desember 2022.

Informasi terbaru yang didapatkan dari Tempo pada tahun 2024 lalu, harta kekayaan Sunarto mencapai Rp9.303.643.413 per 19 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp5.410.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp200.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp100.000.000
  • Surat Berharga: -
  • Kas dan Setara Kas: Rp3.593.643.413
  • Harta Lainnya: -
  • Utang: -

Dalam LHKPN-nya, Sunarto menegaskan bahwa hanya memiliki lima bidang tanah dan/atau bangunan yang didapatkan dari usahanya sendiri. Aset-aset properti tersebut tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Surabaya, Malang, dan Sumenep dengan luas tanah mulai dari 136 meter persegi hingga 5.872 meter persegi.

baca juga

Selain itu, untuk alat transportasi, Sunarto hanya memiliki satu unit saja yaitu Mobil Suzuki S Cross tahun 2016. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya serta tidak menanggung utang sama sekali.

Itu dia profil dari RI 8 yang merupakan Ketua Mahkamah Agung beserta dengan Daftar Harta Kekayaan yang dimilikinya. Dapat dilihat dari laporan di atas bahwa beliau dapat dikatakan sebagai pejabat yang lumayan rutin untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ia miliki.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.