Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program kerja dari Kemendikdasmen dengan tujuan meningkatkan jangkauan pendidikan bagi masyarakat agar mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat di tingkat satuan pendidikan menengah, dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Harapan dari program tersebut masyarakat dapat menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun tanpa kemungkinan putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Oleh karena itu, sasaran PIP adalah masyarakat Indonesia di rentang umur 6 sampai 21 tahun. Sedangkan dilansir dari InfoHukum dan Kompas, siswa yang berhak untuk mendapatkan bantuan dana PIP sendiri adalah sebagai berikut.
- Peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik dengan status yatim/piatu/yatim piatu;
- Peserta didik yang merupakan korban bencana alam;
- Peserta didik yang orang tuanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja;
- Peserta didik dari daerah konflik;
- Peserta didik yang di bawah lembaga permasyarakatan;
- Peserta didik yang memiliki saudara lebih dari 3 saudara di dalam satu rumah;
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik penyandang disabilitas; dan
- Peserta didik yang baru kembali sekolah setelah dulunya putus sekolah
Jika Kawan GNFI hendak mengetahui apakah termasuk ke dalam penerima bantuan PIP, maka dapat mengunjungi situs resmi PIP kemudian memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), klik 'cek penerima' untuk proses pencariannya.
Dilansir dari GoodStats, dana yang direalisasikan pemerintah untuk program ini di tahun 2024 adalah sebanyak Rp7,24 triliun dengan 12.034 siswa yang menerima bantuan. Lantas, bagaimana dengan dana PIP di tahun 2025?
Nominal Bantuan PIP 2025
Dana yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025 adalah sebanyak Rp9,6 triliun atau Rp9.606.139.800.000, dilansir dari detik.com. Rincian terkait besaran dana yang diterima oleh siswa di setiap jenjang pendidikannya adalah sebagai berikut.
- Siswa SD/SDLB/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, sedangkan untuk siswa yang baru masuk atau di tahun terakhir mendapatkan Rp225.000
- Siswa SMP/SMPLB/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, sedangkan untuk siswa yang baru masuk atau di tahun terakhir mendapatkan Rp375.000
- Siswa SMA/SMK/SMALB/MA/Paket C mendapatkan Rp1.800.000/tahun, sedangkan untuk siswa yang baru masuk atau di tahun terakhir mendapatkan Rp900.000
Jadwal Pencairan Bantuan PIP
Pencairan dari bantuan PIP merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 dilakukan dalam 3 termin setiap tahunnya. Diwartakan oleh detik.com, berikut rincian jadwal pencairan bantuan PIP di tahun 2025.
- Termin 1 (Februari-April) dengan sasarannya untuk peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September) dengan sasarannya untuk peserta didik yang diajukan oleh sekolah kemudian disarankan telah diproses Dinas Pendidikan serta untuk penerima yang telah aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember) dengan sasarannya untuk peserta didik penerima PIP dari termin 1 dan termin 2
Jadwal pencairan di atas dilakukan secara bertahap sehingga memungkinkan terdapat sedikit perbedaan pencairan di tiap sekolah meskipun masih di rentang waktu yang sama. Dana bantuan PIP sendiri akan disalurkan langsung ke rekening bank atas nama peserta didik yang menerima.
Cara Mengambil Dana PIP
Pengambilan dana bantuan PIP dapat dilakukan dengan 2 cara yang rinciannya sebagai berikut.
- Pencairan langsung melalui kartu ATM bagi peserta didik penerima bantuan yang sudah aktivasi serta memiliki kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena sudah terdaftar di tahun sebelumnya. Dana bantuan PIP di cara ini sudah langsung cair ke rekening tersebut
- Pencairan melalui sekolah bagi peserta didik yang diajukan oleh sekolah dan tidak mempunyai KIP. Sebelum itu, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk. Bank BRI bagi peserta didik jenjang SD dan SMP, Bank BNI bagi peserta didik jenjang SMA, dan Bank BSI bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Peserta didik yang hendak mengaktifkan rekening dapat mempersiapkan surat keterang dari sekolah perihal penerimaan bantuan PIP, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan halaman depan rapor peserta didik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News