cara mendaftar akta kelahiran online lewat aplikasi ikd dan dukcapil - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Mendaftar Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi IKD dan Dukcapil

Cara Mendaftar Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi IKD dan Dukcapil
images info

Cara Mendaftar Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi IKD dan Dukcapil


Akta kelahiran menandakan seorang anak atau individu telah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia. Sebab akses internet telah berkembang lebih cepat, mendaftar akta kelahiran pun dapat dilakukan secara online. Salah satunya lewat aplikasi IKD, aplikasi atau situs resmi dukcapil daerah setempat.

Namun, masih banyak langkah-langkah yang perlu diketahui ketika baru pertama kali mendaftar aktar lahir baik seorang anak yang baru lahir serta individu yang sudah memiliki NIK dan belum memiliki akta lahir.

Agar lebih mudah melakukan pendaftaran akta kelahiran secara online, berikut ini cara mendaftar akta lahir melalui aplikasi IKD dan aplikasi atau situs resmi dukcapil daerah setempat.

Daftar Melalui Aplikasi IKD Secara Online

Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dikembangkan oleh DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI yang diperuntukkan bagi penduduk dalam mengurus proses administrasi secara mudahm, termasuk cara mendaftar akta kelahiran.

Berikut ini adalah cara mendaftar akta kelahiran online lewat aplikasi IKD dari pengunduhan hingga proses pendaftaran.

  1. Kawan GNFI dapat mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu di layanan Google Play Store atau app market yang tersedia. 
  2. Setelah melakukan pengunduhan, Kawan GNFI dapat membuka aplikasi tersebut. Ketika mengaksesnya, akan muncul pop up berupa perizinan akses IKD foto dan video (galeri). Kawan GNFI dapat memilih ‘izinkan akses.’ Setelah melalui perizinan akses, Kawan GNFI dapat melihat informasi pengantar aplikasi dengan klik ‘lanjut’ atau swipe layar ke kiri secara manual.
  3. Kawan GNFI dapat membaca ‘Perjanjian Pengguna’, lalu menyetujui syarat kebijakan agar dapat melakukan proses ‘Mendaftar’.
  4. Terdapat pilihan ‘Pendaftaran Offline’ dan ‘Telah Memiliki Akun’. Bagi Kawan GNFI yang belum memiliki akun, dapat memilih ‘Pendaftaran Offline’ terlebih dahulu dan mengisi registrasi berupa NIK, Nama, Tangga Lahir, e-mail, serta nomor telepon aktif.
    Melansir dari syarat ketentuan aplikasi saat ‘Pendaftaran Offline’, Kawan GNFI diwajibkan melakukan swafoto diri yang dilanjutkan pemindaian Kode QR. Proses ini juga perlu menghubungi dan diwajibkan sedang berhadapan dengan operator di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 
  5. Jika Kawan GNFI sudah memiliki akun, silakan akses aplikasi berdasarkan registrasi yang telah terdaftar sistem dan dilindungi oleh PIN. 
  6. Setelah akun telah muncul, Kawan GNFI dapat memilih Pelayanan dan klik ‘Pelayanan’. 
  7. Berdasarkan informasi yang disebar kanal Digi-Line di Youtube, Kawan GNFI yang ingin membuat akta kelahiran anak secara online dapat memilih kolom ‘Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK)’. Sementara untuk Kawan GNFI yang telah memiliki NIK dan ingin membuat akta kelahiran, dapat memilih kolom ‘Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK)’.
  8. Kawan GNFI dapat melihat ‘Panduan’ terlebih dahulu. Jika sudah siap, silakan mulai mengisi kolom ‘Pengajuan’ dari identitas hingga dokumen yang diperlukan. Setelah semuanya terisi dan sudah melakukan pengajuan, Kawan GNFI dapat melihat proses pelayanan lewat ‘Monitoring Pelayanan’.

Berdasarkan ulasan dari Play Store, terdapat beberapa kendala mengakses aplikasi IKD saat mendaftar serta keterbatasan fitur pada kolom ‘Pelayanan’.

Apabila Kawan GNFI melihat keterbatasan pilihan saat ingin mendaftar akta kelahiran, Kawan GNFI dapat menghubungi e-mail [email protected]

baca juga

Daftar Melalui Dukcapil Secara Online

Setelah mengetahui cara mendaftar di aplikasi IKD, berikut ini langkah-langkah mendaftar akta kelahiran online melalui dukcapil daerah setempat.

Persiapkan Data-Data Pendaftaran Akta Kelahiran

Berdasarkan informasi dari fahum.umsu.ac.id, untuk melakukan medaftar akta kelahiran lewat dukcapil secara online Kawan GNFI dapat mempersiapkan data-data administrasi yang diperlukan berikut ini. 

  1. Siapkan akta nikah atau kutipan akta perkawinan 
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) guna menjadi data pembuktian keanggotaan keluarga.
  3. Siapkan e-KTP orang tua, wali, atau pelapor.
  4. Siapkan Dokumen SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
  5. Siapkan juga dokumen SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
  6. Kawan GNFI dapat mempersiapkan paspor WNA apabila terdaftar sebagai Warga Negara Asing. 
  7. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran bagi Kawan GNFI apabila diperlukan atau menjadi persyaratan.
  8. Siapkan juga fotocopy KTP apabila diperlukan atau menjadi persyaratan.

Beberapa dukcapil setiap daerah juga memiliki persyaratan lain saat mendaftar akta kelahiran. Kawan GNFI dapat mengakses situs resmi dukcapil masing-masih daerah setempat. Jadi, pastikan Kawan GNFI memenuhi persyaratannya.

baca juga

Daftar Online

Cara mendaftar akta kelahiran di dukcapil dapat dilakukan lewat situs resmi setempat atau mengunduh aplikasi dukcapil yang tersedia di app store atau Play Store. Berikut tata cara melalui pendaftaran online. 

  1. Unduh aplikasi dukcapil berdasarkan wilayah Kawan GNFI terkini. Apabila tidak memiliki aplikasi dan dapat melalui situs, akses situs dukcapil yang tersedia. 
  2. Saat mengakses aplikasi atau situs dukcapil, Kawan GNFI akan diminta membuat akun terlebih dahulu. Silakan membuat akun lewat fitur ‘Daftar’ atau fitur serupa. Kemudian lengkapi data pribadi hingga nomor telepon pribadi. Sampai verifikasi akun menggunakan e-mail aktif. 
  3. Setelah memiliki akun pada aplikasi dan situs dukcapil setempat, Kawan GNFI dapat langsung mengakses pendaftaran.
  4. Lakukan registrasi pendaftaran untuk akta kelahiran sesuai kolom atau fitur yang telah tersedia dalam aplikasi atau situs. 
  5. Unggah persyaratan dokumen yang diperlukan.
  6. Setelah selesai mengunggah dokumen daftar akta kelahiran, silakan menunggu verifikasi petugas dalam jangka waktu yang ditentukan. 
  7. Pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan lewat notifikasi atau dihubungi petugas lewat sistem yang telah terdaftar.

Apabila mengalami kesulitan selama mendaftar akta kelahiran, Kawan GNFI dapat menghubungi e-mail masing-masing instansi atau yang tercantum dalam aplikasi atau situs resmi dukcapil setempat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Alethea Wijaya lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Alethea Wijaya.

AW
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.