kabar baik insentif pph untuk karyawan padat karya berlaku mulai februari 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Kabar Baik! Insentif PPh untuk Karyawan Padat Karya Berlaku Mulai Februari 2025

Kabar Baik! Insentif PPh untuk Karyawan Padat Karya Berlaku Mulai Februari 2025
images info

Kabar Baik! Insentif PPh untuk Karyawan Padat Karya Berlaku Mulai Februari 2025


Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2025 tentang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

PMK Nomor 10/2025 memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP khusus karyawan di sektor industri padat karya. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan mencakup empat sektor industri utama: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit serta barang dari kulit.

Karyawan yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000,- per bulan atau Rp500.000,- per hari.

Bagi pekerja tetap, insentif diberikan jika penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10.000.000,-, yang termasuk gaji, tunjangan, dan imbalan sejenis yang bersifat tetap serta teratur. Sementara itu, bagi pekerja tidak tetap, insentif berlaku jika rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500.000,- per hari atau total tidak melebihi Rp10.000.000,- per bulan.

Selain itu, pekerja yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Insentif ini hanya diberikan kepada pekerja yang belum menerima insentif PPh 21 DTP dari program lain guna menghindari duplikasi manfaat.

PMK Nomor 10/2025 Pasal 5 menyebut PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pegawai. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Atas pemberian insentif PPh 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal jumlah, PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk satu tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.

Pada Pasal 6 PMK Nomor 10/2025, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak. Pelaporan pemanfaatan maupun penyampaian pembetulan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

Dalam hal pengawasan dan pertanggungjawaban untuk kebijakan ini, DJP melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adanya kebijakan insentif ini juga membawa tantangan bagi pelaku usaha. Dalam implementasinya, pengusaha menghadapi kewajiban untuk memperbarui sistem kepegawaian agar sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini mencakup peningkatan infrastruktur pendukung, seperti perangkat lunak administrasi pajak dan payroll.

Selain itu, pengawasan ketat dari DJP juga menjadi tantangan di mana perusahaan harus memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk pelaporan berkala pemanfaatan insentif secara akurat dan tepat waktu.

Pemberlakuan insentif PPh Pasal 21 DTP membawa dampak signifikan. Bagi karyawan, kebijakan ini meningkatkan daya beli karena gaji bersih yang diterima lebih besar, mendorong konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, industri padat karya juga diuntungkan dengan meningkatnya daya saing, memungkinkan perusahaan lebih fokus pada produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

Namun, kebijakan ini juga menambah beban fiskal pemerintah akibat berkurangnya penerimaan pajak yang dapat memengaruhi alokasi anggaran untuk sektor lain. Selain itu, ada risiko ketergantungan bagi pelaku usaha yang mungkin kurang terdorong untuk meningkatkan efisiensi jika insentif diberikan terus-menerus.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimbangi dengan strategi jangka panjang agar bisnis tetap berkelanjutan tanpa bergantung pada insentif.

Kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung daya saing industri sepanjang tahun 2025. Dengan meningkatnya konsumsi dan produktivitas, penerimaan negara juga berpotensi tumbuh secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah perlu terus memantau efektivitas kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Dengan pengawasan yang tepat, insentif ini dapat menjadi strategi yang tidak hanya meringankan beban pekerja dan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AZ
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.