Kawan, seiring dengan target percepatan layanan pemerintah, perpanjangan SIM dan STNK sekarang dapat dilakukan secara online. Artinya, Kawan tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Hanya dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, Kawan dapat melakukan perpanjangan SIM sambil duduk, tanpa antre. Menariknya, aplikasi tersebut juga tengah digodog agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.
Sementara itu, perpanjang STNK saat ini menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional. SIGNAL dapat juga disebut sebagai Samsat online atau E-Samsat. Sistemnya sama, Kawan tidak perlu antre dan bisa diproses dari mana saja.
Bagaimana Cara Perpanjangan SIM Online?
Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif. Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun sejak pembuatan. Jika pembuatan SIM dilakukan pada 5 Maret 2021, masa aktif SIM berlaku hingga 5 Maret 2026.
Oleh karena itu, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum 5 Maret 2026. Jika masa aktif SIM sudah terlewat, Kawan tidak bisa melakukan perpanjangan SIM via online sehingga Kawan harus memproses secara langsung ke Satpas untuk melakukan registrasi atau pendaftaran baru.
Berkas yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM Online adalah KTP, SIM lama, pas foto berlatar belakang biru, tanda tangan elektronik, hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
Jika Kawan belum melakukan teskes dan tes psikologi, Digital Korlantas POLRI—aplikasi yang digunakan untuk perpanjang SIM—memberikan fasilitas tes secara online.
Tes kesehatan dilakukan melalui erikkes.id, sementara tes psikologi lewat app.eppsi.id dengan biaya sebesar Rp37.500. Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM online sekitar Rp112.500.
Berikut cara perpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Masukkan nomor HP aktif dan pastikan memiliki pulsa untuk menerima kode OTP lalu klik setuju dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.
- Masukkan kode OTP yang Kawan terima.
- Buat PIN untuk menjaga keamanan data.
- Lakukan Verifikasi Data dengan mengisi data diri di bagian profil yang terletak pojok kanan bawah.
- Pilih Layanan PRESISI berupa SIM, lalu pilih Perpanjang SIM Nasional.
- Biaya perpanjang SIM C adalah Rp75.000, sedangkan SIM A sebesar Rp80.000.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Pilih SATPAS penerbit. Perlu diketahui, Kawan dapat memilih Satpas secara bebas dan tidak harus berpatok pada alamat domisili Kawan saat ini.
- Masukkan nomor rekening Kawan. Nomor rekening ini berguna sebagai nomor pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Pilih metode pengambilan. Kawan dapat mengambil SIM ke kantor secara langsung atau dikirim melalui ekspedisi. Jika melalui ekspedisi, Kawan perlu mengisi alamat pengiriman dan Kawan akan dikenakan biaya pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dan nantinya Kawan akan mendapat nomor virtual account.
- Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat Kawan.
- Jangan lupa untuk periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
Bagaimana Cara Perpanjang STNK Online?
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Selain pembayaran pajak tahunan sebagai tanda pengesahan STNK, aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan lainnya sehingga lebih efisien.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara online menggunakan m-banking setelah mendapatkan kode bayar. Penyerahan STNK terbaru juga dapat dikirim menggunakan ekspedisi ke alamat Kawan, sehingga tidak perlu mengambil ke kantor Samsat.
Digitalisasi sistem ini bertujuan untuk memudahkan dan mengefisienkan layanan publik.
Berkas yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK secara online adalah KTP pemilik kendaraan dan STNK lama.
Berikut cara perpanjang STNK secara online:
- Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional)
- Daftar akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
- Nantinya Kawan akan mendapat email verifikasi, lalu klik Aktivasi Email. Setelah selesai, akun Kawan sudah siap digunakan.
- Masuk kembali ke aplikasi SIGNAL lalu Tambahkan Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan milik sendiri. Jika kendaraan atas nama orang tua, pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan NIK pemilik motor dan unggah foto KTP
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK
- Klik Lanjut dan data berhasil ditambahkan.
- Setelah data berhasil ditambahkan, pilih Pendaftaran Pengesahan STNK dengan NRKB atau nopol yang telah dimasukkan.
- Klik lanjut nantinya akan muncul jumlah tagihan yang harus Kawan bayar.
- Klik kirim dokumen TBPKP lalu pilih kantor SAMSAT
- Masukkan alamat Kawan dan data-data lain untuk pengiriman berkas. Setelah itu, klik Lanjut.
- Pilih Lanjut Proses Pembayaran
- Pada proses ini, kode pembayaran atau virtual account telah ditampilkan. Kawan perlu pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran
- Selesaikan pembayaran melalui m-banking, ATM, atau teller bank.
- Proses perpanjangan STNK selesai dan berkas akan dikirim ke alamat Kawan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News