- Pemilik paspor Indonesia mendapatkan bebas visa ke Malaysia.
- WNI mendapatkan fasilitas bebas visa ke Malaysia dalam kurun waktu maksimal 30 hari.
- Syarat pemegang paspor Indonesia untuk mengunjungi Malaysia adalah paspor, mengisi MDAC, dan tiket pulang atau lanjutan perjalanan.
Adakah Kawan GNFI yang berencana untuk berkunjung ke Malaysia? Jika iya, pastikan Kawan GNFI mengetahui syarat-syarat tertentu sebelum bertandang ke negeri tetangga Indonesia ini.
Perlu diketahui, sebagai tetangga sekaligus sesama anggota ASEAN, pemegang paspor Indonesia tidak memerlukan visa jika ingin berkunjung ke Malaysia. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu kunjungan di Malaysia tanpa visa ini adalah 30 hari.
Selain itu, aturan free visa ini juga hanya terbatas pada tujuan wisata, bisnis, atau mengunjungi kerabat. Jika Kawan GNFI memiliki tujuan lain, seperti bekerja atau belajar, maka Kawan harus mengajukan visa dengan melampirkan beberapa persyaratan wajib, salah satunya rekening koran.
Syarat Mengunjungi Malaysia
Meskipun bebas visa, berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengunjungi Malaysia:
- Paspor yang masih valid—masa berlaku minimal enam bulan dari kedatangan.
- Mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC).
- Tiket pulang atau lanjutan perjalanan (jika ingin mengunjungi negara lain setelah Malaysia).
Pastikan Kawan GNFI juga memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya hidup selama berada di Malaysia, ya!
Pelancong Wajib Isi MDAC
Sejak 1 Januari 2024, Malaysia memang sudah memberlakukan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) untuk pelancong mancanegara. MDAC ini berbeda dengan visa, ya, Kawan. MDAC adalah dokumen pra-kedatangan yang digunakan untuk mempermudah proses imigrasi.
Melansir dari Jabatan Imigresen Malaysia, MDAC berisikan data-data penting, seperti identitas pribadi, nomor paspor, dan informasi perjalanan—termasuk tanggal kedatangan dan keberangkatan, jenis angkutan yang digunakan, nomor penerbangan, hingga alamat tempat tinggal saat berada di Malaysia.
Seluruh pelancong asing diwajibkan untuk mengisi MDAC. Namun, ada sedikit pengecualian bagi:
- Warga negara Singapura.
- Pemegang paspor diplomatik dan resmi.
- Penduduk tetap Malaysia dan pemegang izin tinggal jangka panjang.
- Pemegang Sertifikat Identitas Umum (GCI) Brunei Darussalam
- Pemegang Fasilitas Pelancong Tetap Brunei-Malaysia
- Pemegang Border Pass Thailand.
- Pemegang Dokumen Perjalanan Lintas Batas Indonesia (PLB).
MDAC wajib diisi paling lama tiga hari sebelum waktu kedatangan di Negeri Jiran. Kawan bisa melengkapi data MDAC melalui laman Imigrasi Malaysia di https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main. Lalu, saat nanti sudah mendarat, tunjukkan MDAC dan verifikasi paspor kepada petugas imigrasi Malaysia.
Kawan GNFI, sudah jelas bahwa bebas visa bukan berarti bebas prosedur, ya! Pastikan seluruh dokumen atau persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik agar kunjungan ke Malaysia menjadi menyenangkan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News