Siapa tak kenal dengan diplomat? Pekerjaan yang satu ini acap kali diasosiasikan dengan kegiatan dan perjalanan ke berbagai belahan dunia. Bahkan, diplomat juga sering terlibat dalam pertemuan-pertemuan tingkat tinggi.
Kawan GNFI, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI, diplomat adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya). Seorang diplomat ditunjuk dan mewakili negaranya untuk melaksanakan misi diplomasi agar mencapai kepentingan nasional melalui jalan damai. Diplomat juga merupakan pelaksana hubungan internasional yang andal dalam bernegosiasi.
Profesi ini sangat penting karena para diplomat adalah “wajah” sekaligus agen yang memainkan peran kunci untuk menjaga perdamaian, melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, memajukan diplomasi ekonomi, hingga meningkatkan peran Indonesia di kancah dunia.
Disebutkan bahwa profesi diplomat adalah salah satu profesi yang tidak akan tergantikan meskipun teknologi sudah semakin moncer, termasuk dengan adanya artificial intelligence (AI). Kok bisa?
Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Wahyu Wicaksana, S.IP., M.A., Ph.D.. Menurutnya, kehadiran fisik dari seorang diplomat sebagai negosiator untuk menjalin relasi internasional tidak akan pernah tergantikan.
Diplomat, Profesi Penting yang Tidak Akan Tergantikan
Lebih dari sekadar perjalanan dinas ke luar negeri, diplomat punya tanggung jawab yang “berat”. Wahyu menerangkan, tugas diplomatik yang diemban diplomat meliputi beberapa hal, seperti misi perdagangan, menyelesaikan konflik antarnegara, hingga misi rahasia.
“Tugas diplomatik mulai dari melakukan negosiasi perdagangan sampai menyelesaikan konflik antarnegara. Termasuk juga misi-misi rahasia. Tentu kita harus bedakan dengan fungsi intelijen atau lembaga-lembaga keamanan negara. Namun, diplomasi itu fokus kepada bagaimana menjalankan kepentingan atau bagaimana meraih kepentingan nasional, kepentingan negara melalui jalur damai, melalui negosiasi,” jelasnya melalui unair.ac.id.
Bahkan, Wahyu menggambarkan jika pekerjaan ini tak selalu identik dengan kata nyaman dan menyenangkan. Alih-alih demikian, diplomat justru memiliki tanggung jawab dan beban yang besar.
Selain sebagai agen perwakilan negara, diplomat juga dituntut untuk bisa menyelesaikan tugasnya sampai tuntas. Mereka juga diminta untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan bekerja dengan profesional.
“Nah, tentu dalam satu misi itu mereka diberikan arahan seberapa jauh boleh bertindak, seberapa jauh boleh mengambil keputusan, tetapi sebagai seorang profesional, tanggung jawab mereka adalah sampai pekerjaan selesai,” imbuhnya.
Pekerjaan yang “Dilindungi” Negara
Selaras dengan risiko dan tanggung jawabnya yang besar, perwakilan diplomatik, termasuk diplomat, memiliki kekebalan-kekebalan khusus yang sudah diatur di Konvensi Wina 1961.
Melansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dikatakan dalam Pasal 29 bahwa pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat. Tak hanya itu, para diplomat juga tidak boleh ditangkap dan ditahan.
Negara penerima juga diwajibkan untuk memperlakukan korps diplomatik dengan penuh hormat, serta mengambil langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan, dan martabat si diplomat.
Saat bertugas pun, diplomat berhak untuk bekerja tanpa gangguan atau intervensi, sehingga tugas yang dijalankan bisa dikerjakan dengan efektif dan efisien.
Selain itu, hak kekebalan yang diberikan pada diplomat dalam Konvensi Wina 1961 itu juga meliputi kekebalan pribadi pejabat diplomatik, kekebalan keluarga pejabat diplomatik, termasuk anggota staf diplomatik, dan kekebalan yurisdiksi kriminal dan sipil.
Diplomat juga kebal dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan, serta kekebalan gedung perwakilan diplomatik dan tempat kediaman wakil diplomatik.
Di sisi lain, ada juga hak keistimewaan dari perwakilan diplomatik, seperti dalam bidang pajak dan iuran, pembebasan dari bea cukai dan bagasi, pembebasan dari kewajiban keamanan sosial, pembebasan dari pelayanan pribadi, pelayanan umum dan militer, serta pembebasan dari kewarganegaraan.
Jaminan-jaminan ini diberikan untuk melindungi fisik, martabat, dan kehormatan diplomat serta keluarganya. Bahkan, para diplomat juga difasilitasi paspor khusus untuk mempermudah menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News