Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini memberikan informasi akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan. Pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap rekening dalam aktivitas ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang. Namun, tidak usah panik apabila rekening kamu tiba-tiba diblokir, sebab PPATK memastikan dana di dalamnya akan tetap aman dan tidak hilang.
Apa itu Rekening Dormant
Rekening dormant sendiri merupakan rekening bank baik tabungan maupun giro yang tidak menunjukan adanya aktivitas selama periode tertentu. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktivitas ini diantaranya berupa setor tunai, penarikan, transfer, hingga transaksi digital lainnya.
Umumnya, bank akan menganggap rekening dormant jika tidak ditemukan aktivitas selama tiga bulan berturut-turut. Meskipun demikian, aturan ini tetap mengacu pada kebijakan masing-masing bank.
Sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak terdapat aktivitas hingga transaksi yang dilakukan. Adapun, status dormant ini dapat berlaku untuk berapapun nilai saldo yang terdapat di rekening.
Apabila rekening mendapatkan status dormant, maka akan ada beberapa dampak yang terjadi pada rekening tersebut. Dampak yang ditimbulkan yakni pada penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui e-channel, pembelanjaan di merchant atau melalui EDC.
Selain itu, rekening tabungan tidak boleh melakukan aktivasi e-channel. Meskipun demikian, rekening tabungan yang dormant bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet untuk bank BNI dari bank lain dalam bentuk transfer, namun tetap tidak merubah status rekening menjadi aktif.
Apa Saja Penyebab Rekening Diblokir
Selain karena tidak ditemukan adanya aktivitas pada rekening dalam jangka waktu tertentu atau dormant, rekening bank dapat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan alasan yakni sebagai langkah untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap rekening dalam aktivitas ilegal.
Langkah ini dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, dengan maksud untuk melindungi masyarakat dari sistem keuangan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Penyalahgunaan ini misalnya seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun cara menghindari rekening dormant adalah dengan tidak membiarkan rekening bank tanpa aktivitas apapun dalam jangka waktu yang cukup lama. Untuk menghindari hal tersebut, lakukan transaksi ringan minimal satu kali dalam waktu satu hingga dua bulan seperti transfer, cek saldo, atau melakukan pembelian.
Selain itu, mengaktifkan fitur mobile banking juga dapat membantu, sebab cara ini dapat membuat transaksi menjadi lebih mudah serta mudah dalam memantau.
Apabila terjadi pembatasan akses sebelum status dorman diberlakukan, segera hubungi pihak bank agar segera diurus.
Cara Buka Blokir Rekening Bank
Namun, kamu tidak perlu khawatir apabila rekening yang sudah terlanjur dormant telah diblokir oleh PPATK. Berikut merupakan cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir oleh PPATK:
- Isi formulir keberatan
- Isi formulir keberatan dengan memberikan identitas lengkap berupa nama, NIK/Paspor, nomor ponsel dan email pada tautan berikut, https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Kemudian pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening
- Lanjutkan dengan menuliskan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan, serta unggah dokumen pendukung yang meliputi bukti penghentian transaksi, halaman depan buku tabungan, identitas diri, dan surat kuasa serta identitas penerima kuasa apabila diwakilkan.
- Verifikasi ke Bank
Usai mengisi formulir keberatan tadi, kamu dapat mendatangi kantor cabang bank untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD) dengan membawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
- Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
Nantinya pihak PPATK dan bank akan meninjau data nasabah. Proses peninjauan ini biasanya memakan waktu lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan. Selanjutnya apabila tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali
- Cek Status Rekening
Kamu dapat memantau status rekening melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta menghubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195 jika masih menemui kendala.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News