Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi regulasi terkait rekening tidak aktif (dormant) guna memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi bank maupun nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam sebuah diskusi di Bandung.
Dian menegaskan bahwa OJK akan meninjau ulang aturan mengenai rekening dormant untuk memastikan hak-hak kedua belah pihak terlindungi.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk lebih aktif memantau rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan, seperti kejahatan keuangan atau jual beli rekening.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memberlakukan pemblokiran sementara rekening dormant.
Menurut PPATK, rekening yang tidak bertransaksi selama 3–12 bulan berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang atau judi online. Namun, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah PPATK, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah.
Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang agar tidak merugikan konsumen, menekankan pentingnya transparansi dan mekanisme yang adil.
Dengan revisi aturan ini, OJK berupaya menyeimbangkan antara pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News