Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyediakan rumah susun sederhana (rusunawa) Jagakarsa. Hal ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk memudahkan pendaftaran, Pemprov Jakarta juga menyediakan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim). Masyarakat hanya perlu menginstal aplikasi dan memenuhi syarat yang diperlukan. Nah, agar tidak ketinggalan informasi, berikut GNFI telah merangkum syarat hingga cara mendaftarnya untuk kawan. Yuk, simak artikel berikut ini.
Program Rumah Susun DKI Jakarta
Rusunawa merupakan hunian vertikal yang disediakan pemerintah daerah bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu. Hunian ini dibangun secara bertingkat guna mengefisienkan lahan daerah Jakarta yang serba terbatas.
Program Rusunawa ini sendiri bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari tempat tinggal dengan harga yang terjangkau. Program ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kota yang layak huni dan berkelanjutan. Ketentuan dan mekanisme penghunian rusunawa diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014.
Pemprov Jakarta menawarkan berbagai manfaat bagi penghuni rusunawa, mulai dari fasilitas hingga akses lokasi yang strategis. Selain harganya yang sesuai, rusunawa juga menyediakan taman bermain, ruang serbaguna, hingga area Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lokasi rusunawa biasanya dekat dengan transportasi publik dan tempat umum. Hal ini tentunya dapat menghemat pengeluaran dan mempermudah mobilitas sehari-hari.
Keuntungan lainnya yang bisa didapatkan penghuni rusunawa yaitu fasilitas keamanan yang memadai. Rusunawa dilengkapi dengan pengawasan CCTV selama 24 jam. Jadi tak hanya nyaman, masyarakat juga dapat berkegiatan dengan efektif dan aman.
Untuk kebersihan sendiri, penghuni juga tidak perlu khawatir karena pemeliharaan dan perawatan bangunan juga merupakan tanggung jawab pengelola. Penyediaan fasilitas umum seperti taman dan area olahraga menjadi penyokong aktivitas sosial antar penghuni dengan baik.
Syarat untuk Tinggal di Rumah Susun Jakarta
Sebelum mendaftar Rusunawa, pastikan kawan memperhatikan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Pemohon berstatus sudah menikah (dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen terkait).
- Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
- Belum memiliki rumah (dibuktikan dengan surat PM-1 dari kelurahan asal).
- Memiliki dokumen identitas berupa E-KTP dan KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku.
- Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan wajib diketahui RT/RW sesuai domisili di KTP.
- Memiliki pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan ukuran 4x6 (1 lembar).
- Bersedia membuka rekening Bank DKI setelah diterima menjadi penghuni rusunawa.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
- Sehat fisik dan mental dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.
- Pemohon telah lolos proses verifikasi dan pendataan dari instansi terkait.
- Bersedia membayar deposit sebesar 3 kali biaya sewa bulanan.
Cara Daftar Rumah Susun Jakarta
Untuk memudahkan pendaftar dalam mengakses informasi dan melakukan proses pendaftaran, Pemprov Jakarta menyediakan aplikasi Sirukim yang dapat diinstal di Play Store atau App Store.
Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen, pastikan kawan mengikuti langkah-langkah pendaftaran di bawah ini dengan benar.
Cara Mendaftar Akun Aplikasi Sirukim
- Unduh dan instal aplikasi SIRUKIM di smartphone kawan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Isi NPWP dan slip gaji.
- Masukkan email aktif untuk pengiriman kode verifikasi.
- Lakukan verifikasi dan pilih lokasi rusun yang kamu inginkan.
Cara Daftar lewat Aplikasi Sirukim
Setelah menginstal aplikasi dan membuat akun, kawan dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar sebagai calon penghuni rusunawa.
- Buka aplikasi SIRUKIM.
- Masukkan email dan password yang digunakan saat membuat akun.
- Pilih menu " Booking Rusunawa".
- Pilih Rusunawa yang sesuai dengan budget kawan dari daftar yang tersedia.
- Klik "Booking Sekarang".
- Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, slip gaji, pas foto, hingga surat keterangan bekerja (bagi yang belum menikah dan KTP non-DKI).
- Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Booking selesai.
Setelah proses pendaftaran selesai, petugas akan menghubungi kawan melalui email atau telepon jika pengajuan diterima.
Demikianlah informasi lengkap dan tata cara mendaftar sebagai penghuni rusunawa di Jakarta. Semoga dapat bermanfaat bagi kawan GNFI!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News