indonesia masuki era baru kawasan industri tekankan standarisasi dan keberlanjutan global - News | Good News From Indonesia 2025

Indonesia Masuki Era Baru Kawasan Industri, Tekankan Standarisasi dan Keberlanjutan

Indonesia Masuki Era Baru Kawasan Industri, Tekankan Standarisasi dan Keberlanjutan
images info

Indonesia Masuki Era Baru Kawasan Industri, Tekankan Standarisasi dan Keberlanjutan


Indonesia akan memulai langkah besar dalam membangun ekosistem industri yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Upaya ini ditandai dengan penetapan standar dan mekanisme akreditasi baru bagi kawasan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Landasan Regulasi dan Tujuan Strategis

Era baru kawasan industri ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Penerapan standar dan akreditasi ini bertujuan menciptakan tata kelola kawasan industri yang terintegrasi, modern, dan berwawasan lingkungan. Standar ini akan menjadi panduan bagi pengelola kawasan untuk memastikan semua aspek operasional berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Sabtu (18/10), dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menjelaskan fungsi panduan standar tersebut.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 di Jakarta, (14/10).

 

Tiga Aspek Utama Penilaian Standar Kawasan Industri

Permenperin 26/2025 menetapkan tiga aspek utama yang menjadi indikator kunci dalam penilaian standar kawasan industri: Infrastruktur Kawasan (bobot 50%), Pengelolaan Lingkungan (bobot 25%), dan Manajemen dan Layanan Kawasan (bobot 25%).

Kawasan industri yang berhasil mencapai nilai minimal 150 dari penilaian yang dilakukan oleh Komite Kawasan Industri akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat resmi dari Kemenperin.

Standar ini sekaligus menjadi bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

 

Dukungan Internasional dan Prinsip Industri Hijau

Penerapan standar dan akreditasi ini juga diperkuat melalui kerja sama internasional yang berfokus pada keberlanjutan.

Kemenperin telah menandatangani Aide Memoire dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Phase II.

Melalui kerja sama ini, akan didirikan Eco-Industrial Park Center. Pusat ini berfungsi sebagai center of excellence yang bertujuan meningkatkan kapasitas para pengelola kawasan industri di Indonesia dalam mengadopsi dan menerapkan prinsip industri hijau.

Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kualitas dan tata kelola kawasan. Tujuan akhirnya adalah memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global, dengan terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan.

 

 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.