kenaikan umk jatim besaran masa berlaku dan daerah yang umk nya naik - News | Good News From Indonesia 2025

Kenaikan UMK Jatim: Besaran, Masa Berlaku, dan Daerah yang UMK nya Naik

Kenaikan UMK Jatim: Besaran, Masa Berlaku, dan Daerah yang UMK nya Naik
images info

Kenaikan UMK Jatim: Besaran, Masa Berlaku, dan Daerah yang UMK nya Naik


Kabar baik hadir bagi para pekerja di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Kenaikan UMK ini menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada kesejahteraan jutaan buruh dan pekerja di berbagai sektor industri.

Penetapan terbaru mengenai UMK Jatim 2025 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, yang mulai berlaku pada 1 November 2025. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024.

Mengutip dari detik.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KADISNAKERTRANS) Jawa Timur, Sigit Priyanto, mengonfirmasi bahwa terdapat 7 UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada November dan Desember 2025.

"Benar ada 7 (UMK yang berubah untuk akhir 2025)," ungkap Sigit, Kamis (23/10/2025), dikutip dari detikJatim.

baca juga

Daerah Mana Saja yang Mengalami Kenaikan UMK?

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur pada tahun 2025 terjadi di beberapa daerah yang memiliki tingkat aktivitas ekonomi dan industri yang tinggi.

Daerah-daerah yang mengalami peningkatan tersebut meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Kenaikan UMK di tujuh daerah tersebut disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup yang layak bagi penduduk setempat. Surabaya masih mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur, diikuti oleh Gresik dan Sidoarjo yang juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Besaran UMK di 7 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Adapun daftar kabupaten dan kota yang mendapatkan kenaikan UMK mulai November 2025 meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang dengan besaran sebelum dan sesudah kenaikan UMK sebagai berikut.

  1. Surabaya dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
  2. Gresik 2025 dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
  3. Sidoarjo 2025 dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
  4. Pasuruan 2025 dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
  5. Mojokerto 2025 dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
  6. Kabupaten Malang 2025 dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
  7. Kota Malang 2025 dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

Kenaikan UMK pada tujuh daetah tersebut lantaran daerah-daerah ini memiliki tingkat aktivitas ekonomi dan industri yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto berfungsi sebagai pusat industri dan perdagangan utama, sedangkan Kabupaten Malang dan Kota Malang didorong oleh sektor jasa, pariwisata, dan pendidikan.

Sementara itu, daerah lain yang bergantung pada ekonomi pertanian dan usaha kecil masih menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan upah. Perbedaan dalam potensi ekonomi dan biaya hidup menjadi alasan utama penyesuaian UMK difokuskan pada tujuh wilayah tersebut.

baca juga

Masa Pemberlakuan Perubahan UMK

Perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2025 akan berlaku dari bulan November hingga Desember 2025.

Dengan demikian, kenaikan UMKtidak diberlakukan untuk bulan-bulan sebelumnya dan mulai digunakan hanya pada dua bulan terakhir tahun 2025 dan juga tidak berlaku untuk 2026.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, perusahaan masih akan menggunakan UMK yang lama sesuai dengan ketentuan yang ada sebelumnya. Kebijakan ini diambil agar penyesuaian upah dapat dilakukan secara realistis tanpa membebani pengusaha sekaligus memastikan pekerja mulai merasakan peningkatan pendapatan menjelang akhir tahun.

Dilansir dari kumparan.com, kenaikan UMK diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang memberikan gaji di atas ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan untuk mengurangi atau menurunkan upah, serta dilarang membayar gaji di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota.

"UMK baru awal November. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2024," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi, Kamis (23/10), dikutip dari kumparan.com.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

EK
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.