kuota haji 2026 sudah ditetapkan berapa kuota provinsimu - News | Good News From Indonesia 2025

Kuota Haji 2026 Sudah Ditetapkan! Berapa Kuota Provinsimu?

Kuota Haji 2026 Sudah Ditetapkan! Berapa Kuota Provinsimu?
images info

Kuota Haji 2026 Sudah Ditetapkan! Berapa Kuota Provinsimu?


Kuota haji 2026 sudah ditetapkan! Penetapan kuota haji tahun 2026 menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh calon jemaah dari 34 provinsi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah mengumumkan total kuota haji yang dialokasikan untuk tahun tersebut, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kursi diperuntukkan bagi haji reguler, sementara sisanya sebanyak 17.680 dialokasikan untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji reguler ini disusun secara proporsional berdasarkan daftar tunggu di setiap provinsi, sehingga memberikan peluang yang lebih merata dan transparan bagi umat Muslim di seluruh penjuru tanah air untuk menunaikan ibadah suci ini.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan dan kesetaraan akses bagi calon jemaah haji di seluruh wilayah Indonesia.

Provinsi Jawa Timur menduduki posisi teratas sebagai penerima kuota haji reguler terbanyak, dengan alokasi mencapai 42.409 jemaah. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah yang memperoleh 34.122 kuota, diikuti oleh Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.

Selain itu, Sulawesi Selatan dan Banten juga termasuk dalam 5 besar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, masing-masing mendapatkan 9.670 dan 9.124 kuota.

Di sisi lain, terdapat beberapa provinsi yang memperoleh kuota paling sedikit. Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan jatah kuota haji reguler paling rendah, yakni hanya 402 jemaah., Papua Barat yang mendapatkan 447 kuota, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 516 kuota, juga termasuk di antara yang paling sedikit. Provinsi lainnya yang mendapatkan kuota terbatas adalah Kalimantan Utara dan Maluku, masing-masing dengan 489 dan 587 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji ini telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengedepankan prinsip keadilan.

Kuota diberikan secara proporsional sesuai jumlah pendaftar yang terdaftar dalam daftar tunggu di setiap provinsi. Dengan sistem ini, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih panjang secara otomatis akan mendapat kuota lebih besar.

Dahnil juga menambahkan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi telah disamakan menjadi 26 tahun. Penyamarataan ini bertujuan agar manfaat yang didapat oleh setiap jemaah setara, karena lamanya waktu tunggu menjadi sama untuk semua provinsi.

Ia menegaskan bahwa berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 yang tidak memiliki landasan hukum dan menyebabkan masa tunggu bervariasi hingga 47 tahun, rencana kuota tahun 2026 sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan seragam di semua wilayah.

Data Penetapan Kuota Haji Reguler Tahun 2026

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah

  • Jawa Tengah: 34.122 jemaah

  • Jawa Barat: 29.643 jemaah

  • Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah

  • Banten: 9.124 jemaah

  • DKI Jakarta: 7.819 jemaah

  • Sumatera Utara: 5.913 jemaah

  • Lampung: 5.827 jemaah

  • Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah

  • Aceh: 5.426 jemaah

  • Sumatera Selatan: 5.354 jemaah

  • Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah

  • Riau: 4.682 jemaah

  • Sumatera Barat: 3.928 jemaah

  • DI Yogyakarta: 3.748 jemaah

  • Jambi: 3.576 jemaah

  • Kalimantan Timur: 3.189 jemaah

  • Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah

  • Kalimantan Barat: 1.858 jemaah

  • Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah

  • Bali: 1.698 jemaah

  • Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah

  • Sulawesi Barat: 1.450 jemaah

  • Bengkulu: 1.357 jemaah

  • Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

  • Bangka Belitung: 1.077 jemaah

  • Papua: 933 jemaah

  • Maluku Utara: 785 jemaah

  • Gorontalo: 608 jemaah

  • Maluku: 587 jemaah

  • Kalimantan Utara: 489 jemaah

  • Papua Barat: 447 jemaah

  • Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah

  • Sulawesi Utara: 402 jemaah

  • Penyesuaian kuota dengan sistem proporsional ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi para calon jemaah haji dari seluruh Indonesia untuk menjalankan ibadah dengan masa tunggu yang lebih seragam dan transparan.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

    SH
    KG
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.