Kuota haji 2026 sudah ditetapkan! Penetapan kuota haji tahun 2026 menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh calon jemaah dari 34 provinsi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah mengumumkan total kuota haji yang dialokasikan untuk tahun tersebut, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kursi diperuntukkan bagi haji reguler, sementara sisanya sebanyak 17.680 dialokasikan untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji reguler ini disusun secara proporsional berdasarkan daftar tunggu di setiap provinsi, sehingga memberikan peluang yang lebih merata dan transparan bagi umat Muslim di seluruh penjuru tanah air untuk menunaikan ibadah suci ini.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan dan kesetaraan akses bagi calon jemaah haji di seluruh wilayah Indonesia.
Provinsi Jawa Timur menduduki posisi teratas sebagai penerima kuota haji reguler terbanyak, dengan alokasi mencapai 42.409 jemaah. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah yang memperoleh 34.122 kuota, diikuti oleh Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
Selain itu, Sulawesi Selatan dan Banten juga termasuk dalam 5 besar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, masing-masing mendapatkan 9.670 dan 9.124 kuota.
Di sisi lain, terdapat beberapa provinsi yang memperoleh kuota paling sedikit. Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan jatah kuota haji reguler paling rendah, yakni hanya 402 jemaah., Papua Barat yang mendapatkan 447 kuota, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 516 kuota, juga termasuk di antara yang paling sedikit. Provinsi lainnya yang mendapatkan kuota terbatas adalah Kalimantan Utara dan Maluku, masing-masing dengan 489 dan 587 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji ini telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengedepankan prinsip keadilan.
Kuota diberikan secara proporsional sesuai jumlah pendaftar yang terdaftar dalam daftar tunggu di setiap provinsi. Dengan sistem ini, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih panjang secara otomatis akan mendapat kuota lebih besar.
Dahnil juga menambahkan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi telah disamakan menjadi 26 tahun. Penyamarataan ini bertujuan agar manfaat yang didapat oleh setiap jemaah setara, karena lamanya waktu tunggu menjadi sama untuk semua provinsi.
Ia menegaskan bahwa berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 yang tidak memiliki landasan hukum dan menyebabkan masa tunggu bervariasi hingga 47 tahun, rencana kuota tahun 2026 sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan seragam di semua wilayah.
Data Penetapan Kuota Haji Reguler Tahun 2026
Jawa Timur: 42.409 jemaah
Jawa Tengah: 34.122 jemaah
Jawa Barat: 29.643 jemaah
Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
Banten: 9.124 jemaah
DKI Jakarta: 7.819 jemaah
Sumatera Utara: 5.913 jemaah
Lampung: 5.827 jemaah
Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
Aceh: 5.426 jemaah
Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
Riau: 4.682 jemaah
Sumatera Barat: 3.928 jemaah
DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
Jambi: 3.576 jemaah
Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
Kalimantan Barat: 1.858 jemaah
Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
Bali: 1.698 jemaah
Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
Bengkulu: 1.357 jemaah
Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
Bangka Belitung: 1.077 jemaah
Papua: 933 jemaah
Maluku Utara: 785 jemaah
Gorontalo: 608 jemaah
Maluku: 587 jemaah
Kalimantan Utara: 489 jemaah
Papua Barat: 447 jemaah
Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
Sulawesi Utara: 402 jemaah
Penyesuaian kuota dengan sistem proporsional ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi para calon jemaah haji dari seluruh Indonesia untuk menjalankan ibadah dengan masa tunggu yang lebih seragam dan transparan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News