Rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) adalah sebuah fasilitas yang dapat digunakan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat. Tempat ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung kebutuhan dan kenyamanan pengguna selama perjalanan.
Tahukah Kawan GNFI ada berapa jumlah rest area di Indonesia?
Per Oktober 2025, ada 136 rest area yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia. Saat ini, jalan tol tersebar di empat pulau, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut, ada 95 rest area tipe A, 36 tipe B, dan lima tipe C. Apa perbedaan rest area tipe A, B, dan C?
Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C
Sebenarnya, perbedaan mendasar dari tiga tipe rest area tersebut adalah kelengkapan fasilitas dan luas tempatnya. Mengutip penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU di akun Instagramnya, berikut adalah perbedaan rest area tipe A, B, dan C di jalan tol:
1. Tipe A
Rest area tipe A merupakan TIP yang paling lengkap dan besar. Pada rest area tipe ini, pengguna jalan tol dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, mulai dari gerai anjungan tunai mandiri (ATM) sekaligus fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, swalayan kecil, tempat ibadah, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ada juga rumah makan, ruang terbuka hijau (RTH), tempat parkir yang luas, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, dan fasilitas pemadam kebakaran, seperti alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.
Rest area tipe A disediakan minimal satu buah di setiap 50 kilometer untuk setiap jurusan. Jaraknya dengan sesama tipe A adalah minimal 20 km, sedangkan dengan rest area tipe B adalah minimal 10 km.
Contoh dari rest area tipe A adalah Rest Area KM 14, Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
2. Tipe B
Rest area tipe B lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitasnya pun tidak sebanyak dan selengkap di tipe A. Tipe ini ditemui di jalan tol antarkota yang punya panjang jalan tol lebih dari 30 km, dengan jarak dengan rest area tipe B berikutnya minimal 10 km.
Beberapa fasilitas yang bisa ditemukan di rest area tipe B di antaranya, gerai ATM dan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, swalayan kecil, tempat ibadah, SPBU modular (portable atau sementara), rumah makan, RTH, dan tempat parkir.
Selain itu, tersedia fasilitas lainnya, seperti SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, dan fasilitas pemadam, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
Contoh dari rest area tipe B adalah Rest Area KM 84, Jalan Tol Pandaan-Malang.
3. Tipe C
Rest area tipe C hanya dibuka di waktu-waktu tertentu, seperti saat libur panjang atau hari besar. Fasilitasnya pun jauh lebih sedikit, membuatnya menjadi rest area dengan luas paling kecil. Jaraknya dengan rest area tipe A, B, dan C adalah 2 km.
Fasilitas yang bisa ditemukan di rest area tipe ini adalah toilet, warung atau kios, tempat ibadah, tempat parkir, pemadam kebakaran, dan fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara.
Contoh dari rest area tipe C adalah Rest Area KM 3 dan KM 17 di Jalan Tol Manado-Bitung.
Kawan GNFI, tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area, sehingga pengendara merasa lebih nyaman dan lelah. Lebih lanjut, jarak interval antar-rest area di arah yang sama juga sudah diatur sesuai ketentuan di Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018.
Manfaat Rest Area
Restarea bukan hanya berguna sebagai tempat istirahat saja, tetapi juga dapat mendukung ekonomi wilayah sekitar. Beberapa rest area bahkan dilengkapi dengan spot-spot yang menarik bagi pengunjung, menjadikannya cocok sebagai tempat beristirahat sambil ‘berwisata’ sejenak. Selain itu, banyak juga penjual makanan maupun oleh-oleh lainnya yang ikut kecipratan berkah lewat usaha yang dibuka di lokasi tersebut.
Kawan GNFI, jumlah rest area terbanyak dapat ditemui di jalan tol Trans Sumatra pada jalur Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung. Di jalur ini, ada total 12 rest area, mulai dari KM 87 hingga KM 116, baik di Jalur A maupun Jalur B.
Selain itu, jalur Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang merupakan ruas jalan tol terpanjang di Indonesia juga memiliki banyak rest area. Ada sembilan TIP di sana, dan seluruhnya adalah rest area tipe A.
Sebagai tambahan informasi, rest area lumrah ditemui di Jalur A maupun Jalur B di jalan tol. Jalur A merupakan jalan tol yang mengarah meninggalkan Kota Jakarta. Di jalur ini, angka kilometer di papan penunjuk jalan biasanya akan ditambahkan tanda '+', sehingga menjadi (KM +).
Sementara itu, Jalur B berarti mengarah atau mendekati area ibu kota. Kebalikan dari Jalur A, di Jalur B tanda penunjuk kilometernya akan dituliskan dengan tanda '-', sehingga menjadi (KM -).
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News