soal memotret orang di ruang publik bagaimana hukumnya - News | Good News From Indonesia 2025

Soal Memotret Orang di Ruang Publik, Bagaimana Hukumnya?

Soal Memotret Orang di Ruang Publik, Bagaimana Hukumnya?
images info

Soal Memotret Orang di Ruang Publik, Bagaimana Hukumnya?


Beberapa waktu belakangan, tren fotografi di ruang publik (street photography) makin banyak ditemukan, utamanya yang menyasar masyarakat yang tengah berolahraga. Bahkan, tak sedikit fotografer yang mengunggah gambar tersebut dalam sebuah platform tertentu untuk dijual.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah hal ini melanggar privasi atau tidak, mengingat pengambilan foto dilakukan tanpa consent atau persetujuan si objek. Belum lagi apabila foto tersebut dikomersialkan.

Melihat hal tersebut, Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Diana Setiawati, S.H., LLM., menegaskan bahwa ramainya tren fotografi jalanan yang menyasar masyarakat yang tengah berolahraga berpotensi melanggar privasi individu. Dalam keterangannya melalui ums.ac.id, Dina mengatakan bahwa pengunggahan gambar dalam platform tertentu itu sering dilakukan tanpa persetujuan objek foto.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” jelasnya.

Pelanggaran Privasi Individu

Lebih lanjut, Diana menilai jika maraknya kasus fotografi jalanan yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan efek psikologis, yang membuat masyarakat merasa diawasi saat berada di ruang publik. Selain itu, ada juga kemungkinan penggunaan foto di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi yang melindungi hak-hak privasi individu. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Di dalamnya, ada aturan terkait perlindungan data pribadi, termasuk data biometrik wajah individu.

baca juga

Namun, Diana menambahkan, Indonesia memang belum memiliki aturan spesifik terkait pengambilan foto di ruang publik tanpa izin, penyimpanan wajah dalam server aplikasi seperti yang dilakukan dalam aplikasi tertentu, dan penggunaan pencarian foto otomatis melalui pengenalan wajah.

“Kajian terkini juga menyimpulkan bahwa pengambilan potret tanpa izin masih memiliki banyak kekosongan regulasi dalam aspek pelaksanaannya,” paparnya.

Minta Pemerintah Perketat Aturan

Diana meminta pemerintah untuk memperketat aturan pemotretan ‘liar’ di ruang publik. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga hak privasi individu, penggunaan komersial dan monetisasi data, keadilan dan transparansi bisnis, serta perlindungan khusus pada kelompok rentan.

Perlu ada regulasi yang jelas terkait kegiatan fotografi di ruang publik. Diana mengatakan, aturan ini bukan berarti untuk membatasi kreativitas fotografi jalanan, tetapi untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan hak privasi individu.

Hal senada juga disampaikan pakar kajian olahraga dan media Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si.. Dalam keterangannya di UMY, Fajar menegaskan bahwa tiap kegiatan fotografi di ruang publik wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, yakni UU PDP.

Bahkan, Fajar menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan karena datanya diambil tanpa persetujuan dapat menuntut pihak terkait. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU PDP dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang menjadi dasar hukum perlindungan data pribadi di ruang digital.

“Apabila masyarakat dirugikan atau merasa terganggu hak perlindungan datanya, mereka berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadinya,” papar Fajar.

Fajar tak menampik jika seseorang tengah berada di ruang publik, maka ekspektasi terhadap privasi akan menurun. Akan tetapi, bukan berarti fotografer bebas untuk mengambil gambar dan menyebarkannya tanpa izin.

“Fotografi, jurnalistik, dan seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun tetap ada batas moral dan hukum, terutama ketika foto seseorang digunakan tanpa konteks yang tepat atau justru menempatkannya dalam posisi rentan,” katanya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.