Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang dibuat oleh perusahaan dan karyawan sebagai bukti adanya hubungan kerja. Surat ini mengatur hak, kewajiban, serta ketentuan kerja yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap hubungan kerja wajib memiliki perjanjian yang jelas, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), agar meminimalisir perselisihan di kemudian hari.
Fungsi surat perjanjian kerja tidak hanya sebagai bukti hukum, tetapi juga sebagai panduan operasional dan hak-hak karyawan. Dengan adanya surat ini, Kawan GNFI dan perusahaan dapat memahami tanggung jawab masing-masing, mulai dari jam kerja, upah, tunjangan, hingga aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Unsur-Unsur Surat Perjanjian Kerja
Sebuah surat perjanjian kerja yang sah biasanya memuat unsur-unsur berikut:
Identitas Pihak
Nama dan jabatan perusahaan.
Nama, alamat, dan identitas karyawan.
Jabatan dan Posisi Pekerjaan
Menyebutkan posisi pekerjaan dan tugas yang akan dijalankan.
Masa Kerja atau Jenis Kontrak
PKWTT: Perjanjian kerja tanpa batas waktu.
PKWT: Perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu (misal 6 bulan atau 1 tahun).
Hak dan Kewajiban
Hak karyawan: gaji, tunjangan, cuti, dan fasilitas kerja.
Kewajiban karyawan: menyelesaikan tugas, mematuhi peraturan perusahaan.
Upah atau Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji, mekanisme pembayaran, tunjangan, dan bonus (jika ada).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Syarat dan prosedur PHK sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
Tanda Tangan dan Saksi
Tanda tangan kedua pihak.
Saksi, jika diperlukan, untuk memperkuat legalitas perjanjian.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja
Kawan GNFI perlu memahami dua jenis surat perjanjian kerja yang umum digunakan:
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Berlaku untuk pekerjaan tetap atau jangka panjang.
Memberikan kepastian hukum dan stabilitas kerja bagi karyawan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Berlaku untuk pekerjaan sementara, proyek tertentu, atau pengganti karyawan cuti.
Biasanya durasinya maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai UU.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Berikut contoh format sederhana PKWT 1 tahun:
Surat Perjanjian Kerja
Nomor: 01/PKWT/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PT Maju Sejahtera, yang diwakili oleh Direktur Utama, Bapak Ahmad Fadli, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Rizki Pratama, lahir di Bandung, 10 Mei 1995, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 – Masa Kerja
PIHAK KEDUA dipekerjakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Pasal 2 – Jabatan dan Tugas
PIHAK KEDUA bertugas sebagai staf administrasi dan bertanggung jawab atas pengarsipan dokumen, pengelolaan data, serta laporan bulanan.
Pasal 3 – Upah dan Tunjangan
PIHAK KEDUA menerima gaji sebesar Rp6.000.000/bulan, dibayarkan setiap tanggal 25, serta tunjangan transportasi Rp500.000/bulan.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
Karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan.
Karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Pasal 5 – Pemutusan Hubungan Kerja
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum masa berakhir, wajib memberi pemberitahuan tertulis minimal 30 hari.
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dan disepakati kedua belah pihak pada 1 Januari 2025 di Jakarta.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA
(Bpk. Ahmad Fadli) | (Rizki Pratama)
Hal yang Perlu Diperhatikan
Pastikan surat perjanjian kerja sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.
Periksa klausul PHK, jam lembur, dan hak cuti.
Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
Tanda tangan digital sah jika menggunakan sistem resmi dan disepakati kedua pihak.
Membuat surat perjanjian kerja yang sah bukan hanya formalitas, Kawan GNFI. Dokumen ini melindungi hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan, meminimalisir sengketa, dan memberi kepastian hukum bagi kedua pihak. Baik PKWTT maupun PKWT, setiap perjanjian harus jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News