cara pencairan bpjs korban phk panduan lengkap syarat dan prosedur klaim jht - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Pencairan BPJS Korban PHK: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Klaim JHT

Cara Pencairan BPJS Korban PHK: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Klaim JHT
images info

Cara Pencairan BPJS Korban PHK: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Klaim JHT


Menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu merupakan masa-masa yang sulit. Namun, perlu diketahui bahwa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kawan GNFI memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan, bagi yang memenuhi syarat, juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dana ini dapat menjadi "bantalan" finansial yang sangat penting selama masa transisi pencarian kerja baru.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK bisa dilakukan secara penuh (100%), asalkan status kepesertaan Kawan GNFI sudah non-aktif dan tidak bekerja di perusahaan mana pun. Prosesnya pun kini semakin mudah dengan opsi klaim secara online maupun offline.

Syarat dan Dokumen Klaim JHT untuk Korban PHK

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) wajib menyiapkan dokumen-dokumen utama sebagai bukti pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua):

Dokumen Utama yang Diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) asli dan fotokopi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya asli dan fotokopi.

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  • Buku Tabungan (halaman depan yang mencantumkan nomor rekening dan nama pemilik).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (diperlukan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta).

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Bukti PHK (Pilih salah satu dokumen resmi dari perusahaan atau instansi terkait):

    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring).

    • Surat Pengalaman Kerja.

  • Surat Perjanjian Kerja (jika ada).

  • Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  • Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

    Durasi proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung metode klaim dan jumlah saldo:

    Jumlah Saldo JHTDurasi Proses (Setelah Verifikasi Dokumen Lengkap)
    Kurang dari Rp10 JutaMaksimal 1 hari kerja
    Lebih dari Rp10 JutaMaksimal 5 hari kerja

    Catatan: Proses ini dihitung setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar, serta setelah sesi wawancara (jika ada) atau verifikasi data selesai dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim melalui aplikasi JMO, proses pencairan umumnya lebih cepat, bisa dalam 1 hingga 3 hari kerja.

    Cara Ajukan Pencairan Dana BPJS

    Peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT melalui dua metode utama: online dan offline (kantor cabang).

    1. Online (Melalui Aplikasi JMO)

    Metode ini adalah yang tercepat dan paling mudah, asalkan saldo Kawan GNFI tidak terlalu besar dan data sudah ter-Pengkinian Data (Update Data).

    • Unduh dan Login: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Login atau registrasi akun.

  • Pilih Menu Klaim JHT: Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua", lalu pilih opsi "Klaim JHT".

  • Verifikasi Syarat: Pastikan semua persyaratan (status kepesertaan, sudah tidak bekerja, dll.) telah tercentang hijau.

  • Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan klaim "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)".

  • Lengkapi Data: Lakukan swafoto (selfie), lengkapi data NPWP, dan nomor rekening bank yang aktif.

  • Konfirmasi: Konfirmasi rincian saldo dan kirim pengajuan. Dana akan diproses dan ditransfer langsung ke rekening Kawan GNFI dalam beberapa hari kerja.

  • 2. Online (Melalui Portal Lapak Asik)

    Metode ini cocok bagi peserta yang memiliki saldo besar atau tidak bisa klaim melalui JMO.

    • Akses Portal: Kunjungi portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    • Isi Data: Isi data awal berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan (KPJ).

    • Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan (KTP, KK, Surat PHK, dll.) dalam format yang disyaratkan.

    • Jadwal Wawancara: Setelah data terverifikasi, Kawan GNFI akan mendapatkan notifikasi jadwal wawancara online (via video call) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

    • Wawancara: Ikuti wawancara sesuai jadwal, siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan. Setelah verifikasi selesai, dana akan diproses.

    3. Offline (Kantor Cabang)

    Bagi yang ingin klaim secara langsung atau terkendala sistem online, Kawan GNFI bisa mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    • Kunjungi Kantor Cabang: Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    • Scan QR Code: Ambil nomor antrean dan scan kode QR yang tersedia untuk mengisi data awal secara elektronik.

    • Verifikasi Dokumen: Serahkan formulir klaim dan seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) kepada petugas.

    • Wawancara: Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.

    • Selesai: Setelah proses pengajuan selesai, Kawan GNFI tinggal menunggu dana JHT dicairkan ke rekening bank.

    Dengan mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang benar, Kawan GNFI dapat mencairkan hak JHT Anda untuk membantu melewati masa sulit setelah PHK.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

    HH
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.