pedoman mengheningkan cipta hari pahlawan 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Ada Hening Cipta Serentak di Hari Pahlawan 2025, Ini Pedoman Pelaksanaannya

Ada Hening Cipta Serentak di Hari Pahlawan 2025, Ini Pedoman Pelaksanaannya
images info

Ada Hening Cipta Serentak di Hari Pahlawan 2025, Ini Pedoman Pelaksanaannya


Pelaksanaan hening cipta selama 60 detik secara serentak menjadi salah satu rangkaian utama dalam peringatan Hari Pahlawan tahun 2025. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan mendalam kepada para pahlawan bangsa yang telah berjuang dan berkorban demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada momen yang khidmat ini, seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum, diajak untuk menghentikan aktivitas sejenak, menundukkan kepala, dan mengenang jasa-jasa para pahlawan.

Kawan GNFI, hening cipta bukan sekadar ritual seremonial. Namun, sebagai pengingat bahwa keberlanjutan Indonesia berdiri di atas keberanian, ketulusan, dan pengorbanan tanpa pamrih para pejuang yang mendahului.

baca juga

Waktu Pelaksanaan Hening Cipta Nasional pada Hari Pahlawan 2025

  • Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada:
  • Hari/ tanggal : Senin, 10 November 2025
  • Pukul : pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
  • Durasi : 60 detik

Menurut Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Nomor: S-816/MS/PB.06.00/10/2025, Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan di:

  • Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
  • Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
  • Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
baca juga

Imbauan kepada Masyarakat untuk Ikut Berpartisipasi

Masyarakat yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatannya sejenak selama 60 detik, mereka adalah yang ada di:

  • Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
  • Rumah-rumah.
  • Jalan Raya (dalam kota).
  • Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  • Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  • Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  • Kereta Api yang sedang berjalan: (1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. (2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Pengecualian Hening Cipta Hari Pahlawan 2025

Adapun penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan untuk mereka yang:

  • Yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta Api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas/ Hansip).
  • Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
  • Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
baca juga

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan Hening Cipta secara serentak diharapkan agar bisa dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (satpam) dan hansip setempat.

Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak juga diharapkan memanfaatkan media cetak/ elektronik (televisi, radio, sms, dan internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, Pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AJ
KG
FS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.