Isu redenominasi rupiah kembali mencuat dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 setelah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk menerapkan kebijakan redenominasi rupiah.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem keuangan nasional agar lebih efisien dan adaptif terhadap kondisi ekonomi global.
Meski belum ada tanggal pasti penerapannya, rencana redenominasi ini ditargetkan dapat direalisasikan dalam beberapa tahun mendatang, seiring dengan stabilnya ekonomi makro dan kesiapan infrastruktur keuangan nasional.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah masih dalam tahap perampungan, dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR untuk memperoleh payung hukum yang jelas.
Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Contohnya?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus nol di belakang nominal uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Tujuannya bukan untuk menurunkan nilai uang, melainkan hanya untuk mempermudah transaksi dan pencatatan ekonomi.
Sebagai contoh, dalam sistem redenominasi, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi daya beli atau nilainya tetap sama. Misalnya, jika harga segelas kopi saat ini Rp5.000, setelah redenominasi nilainya menjadi Rp5, tanpa mengubah harga sebenarnya.
Redenominasi berbeda dengan sanering, yang merupakan pemotongan nilai uang akibat inflasi atau krisis ekonomi. Dalam redenominasi, kondisi ekonomi justru stabil dan pemerintah ingin menyederhanakan sistem moneter.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi dan kepraktisan sistem keuangan. Banyak negara melakukan redenominasi untuk mempermudah transaksi, pembukuan, dan sistem akuntansi.
Selain itu, langkah ini juga membantu menciptakan citra positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Beberapa tujuan penting redenominasi antara lain:
- Menyederhanakan transaksi dan pencatatan akuntansi, Nilai nominal yang lebih kecil memudahkan penulisan harga, laporan keuangan, hingga sistem perbankan digital.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap mata uang nasional, Redenominasi mencerminkan kondisi ekonomi yang stabil dan terkendali.
- Mempersiapkan sistem keuangan menuju standar internasional. Dengan denominasi yang efisien, Indonesia dapat lebih siap dalam integrasi ekonomi global.
Dampak Redenominasi Rupiah
Banyak yang bertanya, “Apa yang terjadi jika redenominasi rupiah dilakukan?” Jawabannya, secara umum tidak ada perubahan terhadap nilai uang atau daya beli masyarakat. Perubahan hanya terjadi pada tampilan nominal. Artinya, uang Rp10.000 menjadi Rp10 baru, tetapi harga barang juga disesuaikan dalam skala yang sama.
Namun, kebijakan ini tetap memiliki dampak positif dan negatif, tergantung pada kesiapan masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Dampak positif redenominasi:
- Memudahkan transaksi dan pembukuan.
- Meningkatkan citra stabilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.
- Mengurangi risiko kesalahan hitung dalam sistem pembayaran atau transaksi digital.
Dampak negatif redenominasi:
- Menimbulkan kebingungan sementara di masyarakat jika sosialisasi kurang maksimal.
- Membutuhkan biaya tinggi untuk mengganti uang, sistem, dan infrastruktur ekonomi.
- Berpotensi disalahpahami sebagai penurunan nilai uang (inflasi) bila tidak dijelaskan dengan baik. Karena itu, edukasi publik menjadi hal krusial sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Redenominasi Rupiah dalam Sejarah
Kebijakan redenominasi bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara seperti Turki, Korea Selatan, dan Rusia pernah melakukan redenominasi untuk menyederhanakan sistem keuangan mereka. Misalnya, Turki pada tahun 2005 menghapus enam angka nol dari mata uang lamanya, dari 1.000.000 lira menjadi 1 lira baru.
Indonesia pun pernah mengalami redenominasi pada tahun 1965, ketika pemerintah mengganti mata uang lama menjadi "Rupiah Baru" (RpB) dengan perbandingan 1 rupiah baru setara dengan 1.000 rupiah lama. Namun, saat itu konteksnya lebih mirip sanering karena kondisi ekonomi belum stabil akibat inflasi tinggi.
Berbeda dengan masa lalu, redenominasi yang direncanakan saat ini bersifat modern dan dilakukan di tengah ekonomi yang relatif stabil, dengan tujuan efisiensi, bukan pemangkasan nilai uang.
Kebijakan redenominasi rupiah oleh Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu langkah penting menuju reformasi sistem keuangan nasional.
Dengan persiapan matang dan sosialisasi menyeluruh, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, serta mencerminkan kestabilan ekonomi Indonesia.
Harapannya, ketika kebijakan ini terealisasi, masyarakat dapat menyambutnya dengan pemahaman yang baik sehingga perekonomian Indonesia semakin kuat dan berdaya saing di kancah global.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News