Babi rusa (Babyrousa) adalah salah satu mamalia paling khas dan unik yang berasal dari Indonesia. Hewan ini bukanlah hasil persilangan antara babi dan rusa, melainkan merupakan jenis babi yang memiliki ciri-ciri morfologi yang sangat berbeda dari babi pada umumnya.
Nama "babi rusa" sendiri diduga berasal dari bentuk taringnya yang memanjang ke atas, yang dianggap menyerupai tanduk rusa. Babi rusa merupakan hewan endemik, yang berarti hanya dapat ditemukan secara alami di Kepulauan Sulawesi dan beberapa pulau satelitnya seperti Pulau Togian, Pulau Sula, dan Pulau Buru.
Klasifikasi Ilmiah
- Kingdom: Animalia
- Filum: Chordata
- Kelas: Mammalia
- Ordo: Artiodactyla
- Famili: Suidae
- Genus: Babyrousa
- Spesies: Babyrousa babyrussa, Babyrousa celebensis, Babyrousa togeanensis (klasifikasi spesies masih terus dikaji ulang).
Taring yang Tak Biasa
Babi rusa mudah dibedakan dari semua jenis babi liar lainnya karena sejumlah adaptasi fisik yang sangat mencolok. Ciri yang paling ikonik adalah taringnya yang tak biasa. Pada babi rusa jantan, taring atas (caninus) tumbuh menembus moncongnya lalu melengkung ke belakang menuju dahi.
Taring ini dapat tumbuh sangat panjang hingga 30 cm. Taring bawah juga tumbuh panjang dan mengarah ke atas. Pertumbuhan taring yang terus-menerus ini membuatnya tampak seperti tanduk.
Fungsi taring ini diduga untuk pertahanan diri dan ritual duel antarp pejantan untuk memperebutkan betina, bukan untuk mengorek makanan karena strukturnya yang relatif rapuh. Berbeda dengan babi liar yang taringnya biasanya pendek dan mengarah ke samping atau ke luar untuk menggali.
Babi rusa memiliki tubuh yang relatif lebih ramping dan berkaki lebih panjang dibandingkan babi hutan. Kakinya yang panjang adaptif untuk berjalan dan berlari di medan hutan yang berbatu. Ekornya relatif panjang dan ramping, tidak mengeriting seperti pada beberapa ras babi.
Babi rusa memiliki rambut tubuh yang sangat jarang dan pendek, bahkan hampir tidak terlihat, sehingga kulitnya tampak dominan. Kulitnya berwarna abu-abu hingga kecoklatan. Sebaliknya, babi liar umumnya memiliki bulu yang lebih tebal dan kasar.
Aktif di Siang Hari
Perilaku babi rusa juga menunjukkan perbedaan signifikan dengan kerabat babinya. Babi rusa lebih banyak beraktivitas pada siang hari (diurnal) dibandingkan babi hutan yang cenderung nokturnal.
Mereka hidup dalam kelompok kecil, biasanya terdiri dari betina dengan anak-anaknya, sementara pejantan sering kali menyendiri atau membentuk kelompok bujangan.
Dalam hal makanan, babi rusa adalah hewan omnivora, namun dengan kecenderungan frugivora (pemakan buah) yang lebih kuat. Makanan utamanya terdiri dari berbagai jenis buah-buahan hutan, biji-bijian, daun, akar, dan jamur.
Mereka jarang menggunakan moncongnya untuk mengaduk-aduk tanah secara agresif seperti babi hutan, yang mencerminkan perbedaan dalam kebiasaan mencari makan. Babi rusa juga dikenal sebagai perenang yang handal dan sering ditemukan di dekat sumber air.
Penghuni Kawasan Tropis
Habitat utama babi rusa adalah hutan hujan tropis dataran rendah, hutan pegunungan, serta kawasan hutan di sekitar rawa-rawa dan sungai. Mereka sangat bergantung pada keberadaan hutan primer dan sekunder yang masih baik untuk memenuhi kebutuhan pakan dan tempat berlindung.
Sebagai hewan endemik, babi rusa hanya ditemukan di Indonesia, tepatnya di Pulau Sulawesi dan beberapa pulau di sekitarnya. Berdasarkan penelitian taksonomi terbaru, persebarannya dapat dipecah menurut spesies:
- Babyrousa celebensis (Babi Rusa Sulawesi Utara): Menghuni sebagian besar daratan Sulawesi.
- Babyrousa togeanensis (Babi Rusa Togian): Endemik Kepulauan Togian.
- Babyrousa babyrussa (Babi Rusa Buru atau Moloku): Hanya ditemukan di Pulau Buru dan Kepulauan Sula.
Populasi babi rusa di alam liar saat ini menghadapi tekanan yang serius akibat hilangnya habitat.
Termasuk Satwa Dilindungi
Babi rusa merupakan satwa yang dilindungi secara penuh oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Status ini tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam peraturan ini, seluruh spesies dalam genus Babyrousa tercantum sebagai satwa dilindungi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Selain perlindungan nasional, seluruh spesies babi rusa juga tercatat dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pencantuman dalam Apendiks I ini berarti perdagangan internasional untuk tujuan komersial dilarang sama sekali.
Status konservasi global yang ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) untuk masing-masing spesies adalah Rentan (Vulnerable) hingga Terancam Punah (Endangered).
Ancaman utama bagi kelangsungan hidup babi rusa adalah perburuan liar untuk diambil dagingnya, hilang dan fragmentasi habitat hutan akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan permukiman, serta perdagangan ilegal.
Upaya konservasi yang dilakukan meliputi perlindungan kawasan habitatnya di taman nasional dan suaka margasatwa, serta program penangkaran yang terbatas untuk mendukung populasi dan edukasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News