pelunasan haji 2026 tahap pertama kini dibuka catat dan simak syarat serta ketentuannya - News | Good News From Indonesia 2025

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Kini Dibuka! Catat Dan Simak Syarat Serta Ketentuannya

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Kini Dibuka! Catat Dan Simak Syarat Serta Ketentuannya
images info

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Kini Dibuka! Catat Dan Simak Syarat Serta Ketentuannya


Pemerintah Republik Indonesia, melalui akun instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, telah resmi memulai fase penting dalam persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M. Yakni pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama. 

Sesi pelunasan ini dibuka lebih awal untuk memberikan gambaran waktu yang cukup bagi calon jemaah dalam mempersiapkan segala administrasi, serta mempersiapkan fisik demi suksesnya ibadah haji 2026.

​Pelunasan ini bukan sekadar transaksi material, melainkan juga sebagai penentu kepastian jadwal keberangkatan, alokasi kloter, dan akomodasi di Arab Saudi. Jemaah diimbau untuk mengikuti perkembangannya dan melakukan tahapan dalam proses ini dengan tepat waktu agar tidak kehilangan porsi keberangkatan yang telah dinantikan.

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama

Timeline pelunasan Bipih haji reguler tahun 2026 disusun menjadi beberapa tahap. Untuk tahap pertama, jadwal yang telah disusun oleh Kemenhaj adalah sebagai berikut:

  • Pelunasan dilaksanakan dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada 24 November hingga 23 Desember 2025. 
  • Pelunasan dapat dilakukan di jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal. 

Sebagai informasi tambahan, pelunasan ini hendaknya dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Kegagalan untuk melunasi pada periode ini tanpa alasan yang sah dapat berbahaya bagi kepastian keberangkatan. Keterlambatan tersebut dapat membuat porsi keberangkatan kembali ke daftar tunggu atau bahkan tertunda hingga tahun berikutnya, meskipun terdapat kesempatan pelunasan pada tahap kedua.

Syarat Pelunasan

Lebih spesifiknya, pelunasan tahap pertama ini diprioritaskan untuk kategori jemaah tertentu. Sebelum melakukan pembayaran, calon jemaah diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 

Kategori Jemaah: 

  1. Jemaah reguler yang nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 M.
  2. Jemaah yang telah melunasi Bipih pada tahun sebelumnya (2025 atau lebih awal) namun keberangkatannya tertunda.
  3. Jemaah yang masuk dalam alokasi prioritas lansia (sekitar 5% dari kuota) yang telah memenuhi ketentuan.

Syarat Administrasi dan Kesehatan

  1. Calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan setempat dan dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan (mampu secara fisik dan mental) untuk menunaikan ibadah haji. Jemaah yang tidak lolos syarat istitha'ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan pelunasan.
  2. Memiliki dokumen identitas resmi yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), termasuk nomor porsi.
  3. ​Menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai dengan selisih kekurangan dari total Bipih 2026 yang telah ditetapkan. Dengan rata-rata Bipih yang dibayar jemaah pada 2026 diperkirakan sekitar Rp 54,1 Juta, namun besarannya bervariasi per embarkasi.
  4. Menyediakan dokumen yang diminta oleh Bank Penerima Setoran, seperti bukti setoran awal BPIH, buku tabungan haji, fotokopi KTP, KK, dan paspor.

Jemaah yang telah terbukti memenuhi segala persyaratan diminta untuk segera datang ke BPS/Bipih terdekat, kemudian melakukan pembayaran, serta menyerahkan bukti setoran lunas ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk proses administrasi selanjutnya.

Dengan dimulainya pelunasan ini, seluruh calon jemaah haji 2026 diimbau untuk segera memantau status mereka di Siskohat, menyegerakan pengurusan kesehatan, dan memastikan dana pelunasan telah tersedia. Karena pelaksanaan haji yang lancar dan aman berawal dari persiapan yang matang, pemantauan jadwal yang ditetapkan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.