simak syarat dan cara pendaftaran petugas haji 2026 ditutup besok - News | Good News From Indonesia 2025

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji 2026, Ditutup Besok!

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji 2026, Ditutup Besok!
images info

Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji 2026, Ditutup Besok!


Ibadah wajib dalam rukun Islam yang kelima yaitu haji bagi yang mampu secara finansial maupun fisik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah ziarah yang dilakukan di Ka’bah pada bulan Haji (Dzulhijjah) dan mengerjakan amalan-amalannya seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

Bagi Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji harus memenuhi syarat wajib haji yaitu Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan sehat.

Indonesia termasuk salah satu negara dengan kuota haji terbanyak mencapai 221.000 kuota pada 2025. Angka tersebut menjadikan Indonesia menempati posisi pertama di antara negara-negara lain.

Tingginya kuota tersebut tentu membutuhkan petugas maupun pendamping untuk mengurus para jamaah haji Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.

baca juga

Berikut ini formasi, syarat, timeline, dan cara mendaftar Petugas Haji Tahun 2026.

Formasi Petugas Haji 2026

Terdapat dua formasi petugas haji 2026 yaitu:

  1. PPIH Kloter terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah.
  2. PPIH Arab Saudi dengan bagian akomodasi, konsumsi, transportasi; bimbingan ibadah; dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2026

  • Warga Negara Indonesia.
  • Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah/Puskesmas.
  • Bagi wanita tidak sedang mengandung.
  • Berkomitmen penuh dalam melayani jamaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik serta tidak menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi Pegawai Negeri Sipil atau pegawai instansi lain).
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai Android dan/atau iOS.
  • Menguasai bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris (diutamakan).
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
  • Bersedia mengikuti pelatihan selama satu bulan (Januari 2026).

Selain syarat di atas, PPIH dapat berasal dari:

  • pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah dan kementerian/lembaga.
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional dan tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
baca juga

Syarat Khusus PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal IIIc dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda.
  • Pendidikan minimal S1 dan diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pendidikan minimal S1
  • Usulan rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas Islam/pondok pesantren/perguruan tinggi keagamaan Islam.

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana SISKOHAT

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data.
  • Diutamakan telah mengikuti bimbingan teknis Siskohat dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
baca juga

Syarat Administrasi PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dan Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB).
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku (WAJIB).
  • Ijazah Terakhir (WAJIB).
  • SK Pegawai Terakhir (WAJIB).
  • Surat Keterangan Sehat dan Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawal berbasis android dan/atau IOS (WAJIB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (OPSIONAL).
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL).
  • Surat izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL).
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL).
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL).

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB).
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku (WAJIB).
  • Ijazah Terakhir (WAJIB).
  • Sertifikat Pembimbing ibadah (WAJIB).
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau IOS (WAJIB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB).
  • SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL).
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL).
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL).
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL).

Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana SISKOHAT

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama setingkat (WAJIB).
  • KTP yang sah dan masih berlaku (WAJIB).
  • Ijazah terakhir (WAJIB).
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android den/atau IOS (WAJIB).
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 5 tahun dari atasan (WAJIB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB).
  • SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL).
  • SK Penempatan Terakhir (OPSIONAL).
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL).
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL).
  • Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (OPSIONAL).
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL).
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL).

2. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB).
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku (WAJIB).
  • Ijazah Terakhir (WAJIB).
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau IOS (WAJIB).
  • SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB).
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL).
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL).
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL).
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL).

3. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan instansi/Lembaga (WAJIB).
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku (WAJIB).
  • Ijazah Terakhir (WAJIB).
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB).
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau IOS (WAJIB).
  • Sertifikat Pembimbing ibadah (WAJIB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (WAJIB).
  • SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL).
  • Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB).
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL).
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL).
  • Surat lain Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL).
baca juga

Timeline Pendaftaran Petugas Haji 2026

Pendaftaran petugas haji terdiri dari dua tahap yakni seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi sebagai berikut:

1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran Peserta: 22—28 November 2025
  • Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kemenhaj Kabupaten/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Batas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Tata Cara Pendaftaran Petugas Haji 2026

  • Buka link petugas.haji.go.id pastikan koneksi internet stabil dan tidak disarankan menggunakan handphone agar proses pendaftaran berjalan lancar.
  • Pilih bagian "Pendaftaran Petugas".
  • Masukkan Nomor WhatsApp (WA) aktif dan jawab pertanyaan yang ada. Disarankan tidak menggunakan WA Bisnis untuk menghindari gangguan teknis. Nomor ini akan digunakan untuk mengirim kode OTP sebagai verifikasi.
  • Periksa pesan WA Anda, lalu masukkan kode OTP yang diterima.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap. Informasi yang perlu diisi meliputi lokasi tes, jenis tugas yang dilamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, e-mail, serta pembuatan username dan password (minimal 8 karakter terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial).
  • Unggah KTP dan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan.
  • Setelah formulir dikirim, data dan berkas akan diverifikasi oleh verifikator Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota dan provinsi. Jika data dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima informasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran.
  • Login kembali ke akun Anda, lalu lengkapi biodata dan unggah seluruh berkas persyaratan.
  • Verifikator akan melakukan verifikasi kembali pada biodata dan berkas persyaratan. Jika semua valid, Anda akan mendapatkan notifikasi kelulusan tahap administrasi.
  • Selanjutnya cetak kartu ujian dan unduh aplikasi CAT PETUGAS SISKOHAT sesuai petunjuk.
  • Ikuti ujian sesuai jadwal yang telah ketentuan.

Demikian informasi terkait seleksi petugas haji atau PPIH tahun 2026. Perhatikan syarat, penuhi syarat administrasi, dan cermati tata cara pendaftaran agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Alifia Ayu Fitriana lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Alifia Ayu Fitriana.

AA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.