Bencana alam sering kali menyebabkan kerugian besar, termasuk rusaknya dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Perkawinan, hingga Sertifikat Tanah. Kehilangan atau rusaknya dokumen-dokumen ini dapat menghambat akses korban bencana terhadap bantuan dan layanan publik lainnya.
Jangan khawatir, Pemerintah telah menyediakan prosedur khusus untuk mempermudah pengurusan kembali dokumen penting yang rusak atau hilang akibat bencana. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
Terdapat dua cara utama yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu korban bencana:
Dinas Dukcapil Setempat Melakukan Jemput Bola: Petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi bencana atau tempat pengungsian untuk memberikan layanan perekaman data dan penerbitan dokumen di tempat (mobile).
Mendatangi Dinas Dukcapil Sesuai Domisili: Jika kondisi wilayah masih memungkinkan, korban dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili masing-masing.
Prosedur Mengurus Dokumen Kependudukan Rusak Karena Bencana
Dukcapil mempermudah proses ini dengan menghilangkan beberapa persyaratan administratif demi kecepatan pelayanan, sebab data kependudukan seluruh warga sudah tersimpan secara digital di database pusat.
Jika Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta) Rusak atau Hilang
Bagi korban bencana yang KTP, KK, atau akta pentingnya rusak/hilang, prosesnya menjadi sangat sederhana:
Tidak Perlu Membawa Dokumen Lama: Korban bencana yang ingin mengurus kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang tidak perlu membawa fotokopi dokumen lama (seperti KTP lama atau KK lama).
Cukup Membawa Surat Keterangan: Korban hanya perlu mengajukan permohonan dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa dokumen telah hilang atau rusak akibat bencana.
Perekaman Ulang: Petugas Dukcapil akan langsung mengecek data di database. Jika data sudah ada, petugas akan melakukan perekaman ulang sidik jari dan foto (jika diperlukan) dan langsung mencetak dokumen baru.
Jika Ada Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
Selain mengurus dokumen yang rusak, Dukcapil juga memiliki peran penting dalam penanganan data korban jiwa.
Penerbitan Akta Kematian Sekaligus: Jika terdapat korban meninggal dunia akibat bencana, Dukcapil dapat langsung memproses dan menerbitkan Akta Kematian secara cepat, berdasarkan laporan dari instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau kepolisian setempat.
Perubahan Data di KK: Setelah Akta Kematian diterbitkan, data korban meninggal akan dihapus dari Kartu Keluarga yang tersisa. Ini penting untuk memperbarui status dan hak-hak sipil keluarga yang ditinggalkan.
Proses yang disederhanakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar korban bencana tetap terpenuhi, terutama hak atas identitas diri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News