arti di balik bendera berkibar setengah tiang - News | Good News From Indonesia 2025

Arti di Balik Bendera Berkibar Setengah Tiang

Arti di Balik Bendera Berkibar Setengah Tiang
images info

Arti di Balik Bendera Berkibar Setengah Tiang


Bendera nasional tidak hanya menjadi penanda identitas sebuah negara, tetapi juga simbol kehormatan dan penghormatan yang memiliki makna mendalam. Di Indonesia, bendera Merah Putih kerap dikibarkan dengan penuh semangat pada momen kebangsaan.

Namun, dalam situasi duka, bendera tidak selalu berkibar di puncak tiang, melainkan diturunkan setengah tiang. Pengibaran seperti ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan dan simbol refleksi atas kehilangan.

Definisi Bendera Setengah Tiang

Bendera setengah tiang adalah kondisi ketika bendera tidak dinaikkan sampai puncak, melainkan diturunkan sebagian. Posisi tersebut menandakan duka, kehilangan, atau penghormatan terakhir bagi sosok atau peristiwa penting.

Dalam tradisi internasional, istilah half-mast sering digunakan di kapal laut, sedangkan half-staff dipakai di daratan. Di Indonesia, sebutan bendera setengah tiang lebih akrab di telinga masyarakat.

baca juga

Sejarah dan Penerapan di Indonesia

Pengibaran bendera setengah tiang bukanlah kebiasaan yang lahir dari satu negara saja. Tradisi ini telah lama dikenal secara global sebagai tanda berkabung.

Di Indonesia, praktik ini mulai diberlakukan secara resmi setelah masa kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan aturan hukum agar praktik penghormatan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memiliki nilai tetap.

Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia sering dikaitkan dengan momen-momen bersejarah maupun tragedi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • 30 September, untuk mengenang peristiwa G30S dan menghormati para korban.
  • 12 Oktober, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban tragedi Bom Bali.
  • 26 Desember, memperingati korban tsunami Aceh dan bencana besar lain yang menelan ribuan jiwa.
  • Hari berkabung nasional, ketika tokoh besar seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat negara meninggal dunia.

Pengibaran juga dapat dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah daerah atau pusat sebagai wujud solidaritas terhadap tragedi tertentu.

Aturan dan Ketentuan Resmi

Aturan mengenai bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal-pasal khusus menjelaskan tata cara pengibaran, durasi, serta siapa saja yang berhak mendapat penghormatan melalui bendera setengah tiang.

Durasi Pengibaran

  • Presiden, Wakil Presiden, atau mantan Presiden/Wakil Presiden: bendera dikibarkan setengah tiang selama 3 hari di seluruh Indonesia.
  • Menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, pejabat setingkat: bendera diturunkan setengah tiang selama 2 hari di kantor instansi terkait.
  • Gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD: bendera dikibarkan setengah tiang selama 1 hari pada gedung instansi terkait.
  • Tokoh yang wafat di luar negeri: pengibaran dilakukan saat jenazah tiba di tanah air.

Jika hari berkabung bertepatan dengan peringatan nasional, dua bendera dapat dipasang berdampingan, satu di puncak tiang dan satu lagi setengah tiang.

Makna Filosofis Bendera Setengah Tiang

Turunnya bendera ke posisi setengah tiang melambangkan suasana duka. Bendera tidak sepenuhnya diturunkan ke tanah sebagai tanda bahwa meskipun sedang berduka, martabat negara tetap dijunjung tinggi.

Pengibaran setengah tiang merupakan penghormatan terakhir bagi tokoh atau peristiwa penting. Bendera berperan sebagai media simbolik bangsa dalam menyampaikan rasa hormat dan terima kasih.

Setiap kali bendera berkibar setengah tiang, masyarakat diajak merenung bersama dan mengenang peristiwa yang terjadi. Hal ini menumbuhkan kesadaran bahwa tragedi atau kehilangan adalah bagian dari perjalanan bangsa.

Meskipun berada di bawah puncak, bendera tetap berkibar dengan tegak. Hal tersebut menandakan bahwa semangat kebangsaan tidak pernah padam, bahkan di tengah kesedihan mendalam.

Nilai Sosial dan Pendidikan

Pengibaran bendera setengah tiang memberikan banyak manfaat sosial, antara lain sebagai berikut:

  • Menumbuhkan empati bersama. Tradisi ini mengingatkan bahwa kehilangan besar bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga menjadi duka seluruh bangsa.
  • Menguatkan ingatan sejarah. Generasi penerus belajar untuk tidak melupakan peristiwa kelam sekaligus menghormati jasa para tokoh.
  • Mendidik kedisiplinan nasional. Melalui aturan yang berlaku, masyarakat memahami pentingnya tata krama kenegaraan.
  • Mempererat persatuan. Peristiwa duka sering kali mengikat masyarakat lintas latar belakang dalam satu rasa kebersamaan.
baca juga

Bendera setengah tiang bukan sekadar kain yang diturunkan sebagian, melainkan simbol penuh makna. Ia mencerminkan duka, penghormatan, dan kesadaran kolektif bangsa. Tradisi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan filosofi yang mendalam, sekaligus berfungsi sebagai pengingat bahwa di tengah kesedihan, semangat kebangsaan harus tetap hidup.

Dengan menjaga makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang, bangsa Indonesia menunjukkan penghormatan yang layak terhadap sejarah, tokoh, dan peristiwa yang mewarnai perjalanan negeri Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

YP
FS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.