panduan lengkap pppk bgn 2025 link pendaftaran cara daftar dan persyaratan - News | Good News From Indonesia 2025

Panduan Lengkap PPPK BGN 2025: Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Persyaratan

Panduan Lengkap PPPK BGN 2025: Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Persyaratan
images info

Panduan Lengkap PPPK BGN 2025: Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Persyaratan


Kesempatan berkarir di instansi pemerintah kembali hadir pada tahun 2025. Kali ini, rekrutmen dibuka oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lowongan PPPK BGN 2025 menyediakan formasi mencapai 32.000 yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

Bagi Kawan yang ingin memanfaatkan peluang berkarir di lingkungan BGN, simak tata cara dan link pendaftaran PPPK BGN 2025 berikut.

Link dan Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025

Proses pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut tata cara pendaftaran PPPK BGN 2025 secara lengkap.

  1. Buka link pendaftaran di atas. Pilih menu "buat akun" bagi yang belum memiliki akun dengan mengisi data diri, buat password, dan kemudian pilih menu "masuk".
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat. Penting untuk selalu mengingat password agar tidak menjadi kendala selama proses pendaftaran.
  3. Siapkan data diri dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
  4. Isi biodata dan kolom lain dengan cermat. Pastikan membaca petunjuk yang tersedia.
  5. Pilih satu lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
  6. Unggah dokumen persyaratan berupa hasil scan (pindai) yang dapat terbaca dengan jelas, berwarna, dan menampilkan seluruh halaman.
  7. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, jangan lupa untuk mencetak kartu ujian.
baca juga

Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan batas usia:
    a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
    b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
  13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
    a. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
    b. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; dan
    c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
  16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
  17. Bagi formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
  19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
baca juga

Persyaratan Dokumen

Dokumen persyaratan yang diunggah meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
  2. Surat lamaran, surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan surat pernyataan kesediaan penempatan yang diketik menggunakan komputer dan masing-masing surat ditandatangani pelamar dengan dibubuhi materai elektronik maupun konvensional Rp10.000.
  3. Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
  4. Ijazah asli. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.
  5. Transkrip nilai asli berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman. Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
  6. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
  7. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar PPPK di Badan Gizi Nasional.
  9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
  12. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
  13. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

Ketentuan-Ketentuan Lain

  1. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, materai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan materai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.
  3. Apabila pelamar yang telah melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap II tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.
  4. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  5. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
  6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.
  7. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
  8. Badan Gizi Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK Badan Gizi Nasional.
  9. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.
  10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
  12. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email [email protected].
  13. Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
  14. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
baca juga

Sebagai informasi, PPPK merupakan pegawai dengan status kerja kontrak dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, PPPK diangkat dengan masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

Sekian tata cara, ketentuan, dan link pendaftaran PPPK BGN 2025. Proses seleksi administrasi sedang berlangsung. Persiapkan diri Kawan mulai dari sekarang!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Alifia Ayu Fitriana lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Alifia Ayu Fitriana.

AA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.