Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan UMK dengan besaran yang bervariasi menyesuaikan kondisi ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.
Surabaya Masih Tertinggi, Situbondo Terendah
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026, yaitu sebesar Rp 5.288.796. Angka ini naik sebesar Rp 256.161 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 5.032.635.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026, yakni sebesar Rp 2.483.962, atau naik sebesar Rp 148.753 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnya

