Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026. Jika sebelumnya tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali, mulai 2026 mekanismenya diarahkan menjadi pencairan bulanan langsung ke rekening guru.
Perubahan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepastian pendapatan jutaan guru ASN maupun non-ASN bersertifikat di seluruh Indonesia.
Skema Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Perubahan skema pencairan TPG bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, sistem triwulanan kerap menghadapi kendala administratif yang berdampak pada keterlambatan pembayaran.
Melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah menilai sistem bulanan lebih efisien dan mampu memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik bagi guru.
Dari Triwulan ke Bulanan
Dalam skema lama, Tunjangan Profesi Guru dicairkan setiap tiga bulan sekali. Jadwalnya umumnya berada pada rentang April, Juli, Oktober, serta Desember atau Januari tahun berikutnya, tergantung proses validasi data.
Mulai 2026, TPG disiapkan untuk disalurkan setiap bulan, dengan dana ditransfer langsung ke rekening guru yang datanya telah tervalidasi. Arah kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penyaluran tunjangan guru.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Masih Bertahap
Meski skema bulanan sudah diumumkan sebagai kebijakan resmi, pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah sejak awal tahun.
Implementasi Nasional Dilakukan Secara Transisi
Pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis dan melakukan penyesuaian sistem. Karena itu, pencairan TPG 2026 diperkirakan berjalan secara bertahap.
Beberapa daerah kemungkinan mulai menerapkan pencairan bulanan lebih awal, sementara daerah lain masih menjalani masa transisi. Pada semester awal 2026, sebagian guru berpotensi menerima pencairan dalam bentuk rapelan, sebelum sistem bulanan berjalan lebih stabil pada pertengahan tahun.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026 Tidak Berubah
Perubahan sistem pencairan tidak mengubah nilai Tunjangan Profesi Guru. Pemerintah menegaskan bahwa besaran TPG 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Nominal TPG ASN dan Non-ASN
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku adalah:
- Guru ASN menerima TPG setara satu kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN bersertifikat menerima Rp2.000.000 per bulan
Dengan sistem bulanan, total tunjangan tahunan tetap sama, hanya cara penerimaannya yang menjadi lebih rutin dan teratur.
Syarat Wajib Agar Pencairan TPG 2026 Bisa Bulanan
Meski skema pencairan berubah, persyaratan administratif tidak mengalami perubahan signifikan. Guru tetap wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Agar pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 berjalan lancar setiap bulan, guru harus memastikan:
- Status data di Info GTK dan Dapodik valid
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif
- Nomor rekening sesuai, aktif, dan terverifikasi
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan TPG berpotensi tertunda hingga data diperbaiki.
Apa yang Perlu Disiapkan Guru Mulai Sekarang
Perubahan sistem pencairan menuntut kesiapan administratif yang lebih disiplin. Guru perlu memastikan seluruh data diperbarui sejak awal tahun.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan guru antara lain memeriksa status Info GTK secara berkala, memastikan data Dapodik telah sinkron, serta berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan ketidaksesuaian data, terutama terkait rekening bank.
Dengan sistem yang semakin otomatis, ketepatan dan konsistensi data menjadi faktor penentu kelancaran pencairan.
Skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 yang diarahkan cair bulanan menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem penyaluran tunjangan guru. Tujuannya jelas, yakni memberi kepastian pendapatan dan mengurangi keterlambatan yang selama ini sering terjadi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, kesiapan data menjadi faktor krusial yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, selama guru memastikan persyaratan terpenuhi dan data tervalidasi, skema baru ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


