cara gabung npwp suamiistri di coretax untuk lapor spt tahunan 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Cara Gabung NPWP Suami–Istri di CoreTax untuk Lapor SPT Tahunan 2026

Cara Gabung NPWP Suami–Istri di CoreTax untuk Lapor SPT Tahunan 2026
images info

Cara Gabung NPWP Suami–Istri di CoreTax untuk Lapor SPT Tahunan 2026


Pelaporan SPT Tahunan 2025 resmi dibuka mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Semua wajib pajak orang pribadi, termasuk pasangan suami–istri, sudah bisa mulai melapor lewat sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP, yaitu CoreTax.

Banyak pasangan kebingungan tentang cara menggabungkan NPWP suami–istri, terutama setelah adanya perubahan sistem di CoreTax. Padahal, DJP sudah memberikan penjelasan bahwa sistem pajak Indonesia menganut konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga istri memiliki hak untuk memilih:

  • Penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami, atau
  • Memisahkan pelaporan pajaknya sendiri.

Konsep Penggabungan NPWP di Era CoreTax

Menurut penjelasan resmi DJP aturan terbaru menyatakan:

1. Istri tetap wajib memiliki NPWP

Setiap orang pribadi tetap punya NPWP masing-masing. Namun, NPWP istri bisa dinonaktifkan jika memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami.

2. Jika digabung, pelaporan SPT dilakukan oleh suami

Dalam unggahan resmi @ditjenpajakri (2/12/2025), DJP menjelaskan: “NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, dan pelaporan SPT dilakukan oleh suami.”

3. Agar bisa digabung, ada dua proses penting:

  • Menonaktifkan NPWP istri lewat akun DJP Online/ CoreTax,
  • Menambahkan data istri ke Data Unit Keluarga (DUK) pada akun suami.

Setelah dua proses itu selesai, SPT suami akan otomatis memasukkan data istri dalam satu kesatuan pelaporan.

Cara Gabung NPWP Suami–Istri di CoreTax 

Cara Menonaktifkan NPWP Istri (WAJIB Jika Memilih Gabung)(Dilakukan dari akun DJP Online/ CoreTax istri)

1. Login ke akun WP OP Istri

Masuk lewat https://djponline.pajak.go.id atau melalui portal CoreTax.

2. Masuk ke menu "Portal Saya"

  • Pilih Perubahan Status
  • Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

3. Isi formulir penonaktifan

Pada alasan penetapan, pilih: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin … memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.”

4. Unggah dokumen pendukung

Biasanya berupa:

  • Surat nikah / dokumen identitas
  • Bukti permohonan

Klik Unggah, lalu Simpan.

5. Centang pernyataan dan simpan permohonan

6. Cek status pengajuan

Lewat menu: Portal Saya >> Kasus Saya

Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Setelah NPWP istri nonaktif, barulah proses penggabungan bisa dilanjutkan.

Cara Tambah Data Unit Keluarga (DUK) di Akun Suami

Agar CoreTax mengenali bahwa SPT suami mencakup istri, lakukan langkah berikut di akun suami.

  1. Login ke akun WP OP Suami
  2. Masuk ke modul “Portal Saya” >> “Profil Saya”
  3. Klik tombol “Edit” pada Informasi Umum
  4. Scroll ke bagian “Unit Pajak Keluarga” Klik Tambah
  5. Isi data keluarga istri

Masukkan:

  • NIK
  • NPWP istri (yang sudah dinonaktifkan)
  • Tanggal lahir
  • Status hubungan

Klik Simpan.

6. Centang pernyataan & klik “Submit”

Pastikan bahwa:

✔ Data sinkron dengan Dukcapil
✔ Status NPWP istri sudah Nonaktif

Jika sudah benar, barulah SPT gabungan dapat diajukan.

Setelah Data Gabung, Bagaimana Lapor SPT-nya?

Setelah NPWP istri nonaktif & data masuk DUK:

  1. Suami login ke CoreTax
  2. Buat SPT Tahunan Orang Pribadi
  3. Sistem otomatis mengenali bahwa SPT suami adalah SPT Gabungan
  4. Masukkan penghasilan istri dalam kolom yang disediakan
  5. Review → Submit

Selesai! Kawan akan mendapat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda sah pelaporan.

Kapan Harus Gabung & Kapan Tidak Perlu?

Pada praktiknya, tidak semua pasangan cocok memakai skema NPWP gabungan. Pilihannya sangat bergantung pada bagaimana kondisi pekerjaan istri, bagaimana alur penghasilan keluarga, dan kebutuhan administratif masing-masing.

Bagi pasangan muda, terutama yang baru menikah atau baru mulai memahami cara kerja pajak melalui CoreTax, ada baiknya memahami logika dasarnya dulu: penggabungan kewajiban perpajakan artinya seluruh pajak keluarga dicatat atas nama suami, dan penghasilan istri juga dimasukkan ke dalam SPT suami. Ini membuat administrasi lebih sederhana, karena hanya ada satu SPT yang harus dilaporkan setiap tahun.

Skema gabungan ini biasanya lebih ideal jika istri bekerja sebagai pegawai dan tidak memiliki usaha sendiri. Dalam situasi seperti ini, penghasilan istri bersifat tetap, dipotong PPh oleh pemberi kerja, dan tidak ada proses administrasi pajak tambahan yang rumit. Menggabungkan NPWP membuat pelaporan tahunan jauh lebih praktis: hanya login lewat akun suami, masukkan penghasilan istri di kolom khusus, lalu selesai. Konsep ini cocok untuk pasangan yang ingin simple dan tidak ingin ribet mengurus pajak terpisah.

Namun, ada kondisi di mana menggabungkan NPWP justru tidak disarankan. Misalnya, jika istri memiliki usaha pribadi, pekerjaan bebas, freelance, atau bisnis yang menghasilkan penghasilan tidak tetap. Pada situasi ini, NPWP aktif istri diperlukan untuk proses administrasi usahanya: mulai dari faktur, transaksi bisnis, hingga laporan keuangan. Menonaktifkan NPWP istri bisa membuat proses tersebut tidak berjalan.

Selain itu, beberapa layanan keuangan seperti pengajuan kredit, KUR, KPR, atau pembukaan rekening investasi sering kali membutuhkan NPWP pribadi yang aktif, bukan NPWP gabungan. Maka, jika istri sedang atau akan melakukan proses tersebut, NPWP terpisah jauh lebih aman.

Menggabungkan NPWP suami-istri lewat CoreTax memang terdengar rumit, tetapi sebenarnya langkahnya cukup terstruktur. Dengan mengikuti langkah di atas, Kawan bisa menyelesaikan laporan pajak keluarga tanpa harus bolak-balik ke KPP atau menggunakan calo.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
MS
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.