Krisis hutan di Aceh dan Sumatra lebih dari sekadar masalah lingkungan. Lebih dari itu, ia adalah isu keadilan sosial.
Pengelolaan wilayah hutan di Aceh dan Sumatra merupakan isu krusial dalam konteks keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Kedua kawasan ini, dengan keanekaragaman hayati yang melimpah, menyimpan spesies flora dan fauna penting. Namun, praktik deforestasi masif, terutama untuk industri kelapa sawit dan penebangan liar, mengancam keberlangsungan hutan yang tersisa, dengan Indonesia kehilangan hingga 1,5 juta hektar tutupan hutan per tahun.
Dampak dari deforestasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konsekuensi sosial dan ekonomi yang kompleks, terutama bagi komunitas hukum adat yang sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menyebabkan hilangnya pengetahuan lokal yang dapat mendukung pengelolaan berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, kebijakan pemerintah yang ambigu dan lemahnya penegakan hukum memperburuk situasi. Banyak izin eksplorasi dikeluarkan tanpa analisis dampak lingkungan yang memadai, menciptakan celah bagi praktik ilegal dan meningkatkan risiko bencana alam.
Oleh karena itu, pengelolaan hutan di Aceh dan Sumatra tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial. Evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum dan reformulasi kebijakan yang lebih inklusif sangat diperlukan agar semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat, terlibat dalam pengambilan keputusan.
Baca Selengkapnya

