Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pada 8 Januari 2026, Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tahun 2026.
Ini merupakan kali pertama Indonesia memimpin lembaga utama PBB ini sejak dibentuk pada 2006, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.
Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan organisasi Dewan HAM PBB di Palace of Nations, Jenewa. Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, resmi mengemban jabatan Presiden, menggantikan Jurg Lauber dari Swiss. Sementara itu, Marcelo Vázquez Bermúdez dari Ekuador terpilih sebagai Wakil Presiden.
Pemilihan Indonesia berasal dari mekanisme rotasi kawasan Asia-Pasifik Group (APG), di mana Indonesia menjadi kandidat tunggal yang didukung penuh oleh negara-negara anggota kelompok tersebut, termasuk China, Jepang, dan Korea Selatan.
Proses ini telah diumumkan sejak 23 Desember 2025 oleh Kementerian Luar Negeri RI, hasil dari diplomasi intensif Perutusan Tetap RI di Jenewa dan New York.
Pencapaian ini semakin mengharumkan nama Indonesia di panggung internasional. Sejak Dewan HAM PBB menggantikan Komisi HAM yang sering dikritik karena politisasi, lembaga ini menjadi forum utama untuk memajukan norma HAM global melalui mekanisme seperti Universal Periodic Review (UPR) dan prosedur khusus.
Meski menghadapi tantangan polarisasi, Indonesia siap memimpin dengan prinsip "A Presidency for All" presidensi untuk semua pihak.
Apa Itu Universal Periodic Review (UPR)?
Universal Periodic Review adalah mekanisme unik Dewan HAM PBB yang melakukan tinjauan berkala terhadap catatan hak asasi manusia semua 193 negara anggota PBB setiap 4,5 hingga 5 tahun.
Diluncurkan pada 2006, UPR dirancang untuk memastikan universalitas, kesetaraan, dan perlakuan yang sama bagi semua negara, tanpa terkecuali.
Proses ini bersifat peer-review, artinya negara-negara saling meninjau satu sama lain melalui dialog interaktif yang konstruktif. Proses UPR dimulai dengan penyusunan tiga laporan utama: laporan nasional dari negara yang ditinjau, kompilasi informasi dari badan PBB (seperti laporan prosedur khusus dan badan perjanjian), serta ringkasan masukan dari pemangku kepentingan lain seperti organisasi masyarakat sipil dan lembaga nasional HAM.
Tinjauan utama berlangsung dalam sesi Kelompok Kerja UPR selama 3,5 jam, di mana negara yang ditinjau (State under Review) mempresentasikan kemajuannya, diikuti pertanyaan dan rekomendasi dari negara lain.
Rekomendasi tersebut kemudian diadopsi dalam laporan akhir di sidang plenary Dewan HAM. Negara yang ditinjau dapat menerima (support) atau hanya mencatat (note) rekomendasi tersebut, dan fokus siklus berikutnya adalah pada implementasi rekomendasi yang diterima.
UPR menekankan dialog kooperatif, bukan konfrontasi, untuk mendorong perbaikan situasi HAM di lapangan. Hingga kini, UPR telah menjadi sumber informasi komprehensif tentang HAM global dan membantu banyak negara dalam memperkuat kebijakan nasional mereka.
Sepanjang 2026, Indonesia akan memimpin tiga sidang utama (Februari, Juni, dan September), proses UPR untuk mengevaluasi rekam jejak HAM negara anggota, serta penanganan isu-isu krisis kemanusiaan, hak pembangunan, dan HAM di era digital.
Dubes Sidharto menekankan komitmen pada prinsip universality, objectivity, dan non-selectivity, sesuai UUD 1945 dan Piagam PBB.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa presidensi ini akan dilaksanakan secara imparsial, tanpa selektivitas, dengan fokus membangun kepercayaan melalui dialog inklusif.
Indonesia juga akan membuka ruang diskusi terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lain untuk menangani isu sensitif secara transparan, serta memanfaatkan pengalaman diplomasi ASEAN untuk mendorong konsensus.
Dubes Sidharto menekankan presidensi Indonesia akan berlandaskan tema "A Presidency forAll", dengan prinsip universality, objectivity, dan non-selectivity yang selaras dengan UUD 1945 dan Piagam PBB.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan kepemimpinan akan imparsial, tanpa selektivitas, sambil membuka ruang diskusi terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk menangani isu sensitif secara transparan.
Hingga saat ini, Indonesia telah 6 kali menjadi anggota Dewan HAM PBB dan dua kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB. Pada tahun 2009, posisi ini dijabat oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani, dan pada tahun 2024 oleh Duta Besar Febrian A. Ruddyard.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang merupakan lembaga pendahulu Dewan HAM PBB, pada tahun 2005, diwakili oleh Duta Besar Makarim Wibisono
Prestasi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin berkembang yang aktif berkontribusi bagi perdamaian dan keadilan sosial dunia. Mari dukung kepemimpinan Indonesia untuk HAM global yang lebih partisipatif dan efektif!
Selamat untuk Indonesia! Prestasi ini bukan hanya kebanggaan nasional, tapi juga kontribusi nyata bagi perdamaian dan keadilan sosial global. Mari kita dukung kepemimpinan Indonesia untuk HAM yang lebih inklusif dan konstruktif.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


