Membeli rumah masih jadi mimpi besar banyak orang. Kabar baiknya, di tahun 2026 pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang bisa meringankan langkah tersebut. Lewat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, masyarakat berpeluang membeli rumah tanpa menanggung PPN, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku untuk semua transaksi. Karena itu, memahami syarat beli rumah bebas pajak sejak awal menjadi kunci agar kesempatan ini tidak terlewat begitu saja.
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak 2026 yang Perlu Diketahui
Insentif rumah bebas pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini berlaku terbatas selama 2026 dan memiliki kriteria yang cukup ketat, baik untuk pembeli maupun propertinya.
Siapa Saja yang Berhak Membeli Rumah Bebas Pajak?
Dari sisi pembeli, pemerintah membuka kesempatan cukup luas. Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dengan ketentuan tertentu.
Pembeli yang berhak adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK atau NPWP, serta Warga Negara Asing yang memiliki NPWP dan memenuhi aturan kepemilikan hunian di Indonesia. Perlu dicatat, insentif ini hanya bisa digunakan satu kali, yakni untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi.
Artinya, meski seseorang pernah memanfaatkan insentif serupa di tahun sebelumnya, selama transaksi dilakukan di 2026, fasilitas ini tetap bisa digunakan kembali sesuai ketentuan.
Kriteria Rumah yang Bisa Bebas Pajak di 2026
Tak kalah penting, rumah yang dibeli juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP untuk properti tertentu agar insentif tepat sasaran.
Beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi antara lain harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung penuh untuk bagian harga hingga Rp2 miliar. Rumah tersebut harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru, diserahkan dalam kondisi siap huni, serta belum pernah dipindahtangankan.
Selain itu, penyerahan harus merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan properti wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi kementerian terkait atau BP Tapera. Tanpa identitas ini, insentif tidak bisa diklaim.
Waktu Transaksi Jadi Penentu Utama
Banyak calon pembeli luput di bagian ini. Padahal, waktu transaksi menjadi penentu apakah rumah benar-benar bebas pajak atau tidak.
PPN DTP hanya diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Penyerahan ini dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima rumah.
Hal lain yang sering terlewat, uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Jika pembayaran dilakukan lebih awal, meski serah terima di 2026, insentif PPN DTP tetap gugur.
Berapa Besar PPN yang Ditanggung Pemerintah?
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas bagian harga rumah hingga Rp2 miliar. Jika harga rumah berada di atas angka tersebut, misalnya Rp3 miliar atau Rp5 miliar, maka PPN atas selisih di atas Rp2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli.
Kondisi yang Membuat Rumah Gagal Bebas Pajak
Ada beberapa kondisi yang membuat fasilitas ini otomatis gugur. Di antaranya jika pembayaran dilakukan sebelum 2026, penyerahan rumah terjadi di luar periode 2026, pembeli memperoleh lebih dari satu unit, atau rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Selain itu, rumah yang tidak memenuhi status sebagai hunian baru dan siap huni juga tidak berhak mendapatkan PPN DTP.
Kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak. Insentif rumah bebas pajak diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, membantu pembeli rumah pertama, sekaligus menggerakkan sektor properti agar tetap bergairah sepanjang 2026.
Itulah ketentuan lengkap yang bisa Kawan jadikan panduan untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak pembelian rumah di tahun 2026. Dengan memahami syarat beli rumah bebas pajak secara menyeluruh, Kawan bisa menyusun rencana transaksi dengan lebih matang. Semoga bermanfaat!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


