Gunung Ciremai bukan sekadar gunung tertinggi di Jawa Barat. Kawasan ini adalah jantung ekologis bagi Cirebon, Kuningan, dan sekitarnya. Dari lerengnya mengalir sumber air utama bagi pertanian dan kebutuhan rumah tangga. Data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai menunjukkan pembalakan liar terus berulang sejak 2019 hingga 2025.
Temuan ini bukan sekadar angka administratif. Ini tanda peringatan serius bagi keberlanjutan hidup manusia. Organisasi Pangan Dunia FAO dalam laporan 2020 menegaskan deforestasi mempercepat krisis iklim. Ketika hutan rusak, siklus air terganggu. Banjir dan kekeringan menjadi lebih sering. Gunung Ciremai kini berada di persimpangan nasib.

Kegelisahan publik meningkat ketika isu ini mencuat ke ruang digital. Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada awal 2026 memperluas perhatian masyarakat. Media sosial menjadi ruang diskusi terbuka. Warga bertanya siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah memberi klarifikasi. Namun data lapangan tetap berbicara jujur.
Sebanyak 44 tunggak pohon ditemukan dalam enam tahun terakhir. Hingga kini aktor utama pembalakan belum terungkap. Situasi ini menunjukkan ada masalah serius. Menurut Soerjono Soekanto dalam Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum tahun 2014, hukum lemah bila struktur dan kultur tidak berjalan. Gunung Ciremai sedang menghadapi kondisi itu.
Illegal logging di Ciremai bukan peristiwa spontan. Kejahatan ini berjalan sistematis dan terorganisir. Kayu sonokeling menjadi target utama karena nilainya tinggi. Kayu ini laku keras di pasar gelap. Banyak warga lokal direkrut sebagai buruh tebang.
Faktor ekonomi menjadi pemicu kuat. Todaro dan Smith dalam Economic Development tahun 2020 menjelaskan kemiskinan sering mendorong eksploitasi alam. Pilihan hidup menjadi sempit. Hutan dianggap jalan keluar cepat. Sayangnya, pilihan itu merusak masa depan bersama. Masalah ini tidak bisa disederhanakan sebagai kriminal biasa. Ini persoalan struktural yang saling terkait.
Persoalan kewenangan juga memperumit keadaan. Kawasan TNGC berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. Koordinasi sering tersendat. Pemerintah daerah merasa terbatas bergerak. Kritik birokrasi disampaikan Sekda Kuningan pada 2026. Ini bukan saling menyalahkan.
Ini refleksi tata kelola yang belum sinkron. Ketika kewenangan tidak jelas, pengawasan melemah. Pelaku memanfaatkan celah ini. Mereka beroperasi malam hari. Medan hutan yang berat memberi keuntungan. Dugaan kebocoran informasi patroli pun mencuat.
Illegal logging adalah kejahatan serius. Undang Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 menegaskan perlindungan hutan lindung. Namun hukum di atas kertas sering kalah oleh praktik di lapangan. Emil Salim dalam Pembangunan Berkelanjutan tahun 2010 menyebut hutan sebagai sistem kehidupan. Pohon menyimpan air dan menjaga tanah.
Ketika pohon hilang, daya dukung lingkungan runtuh. Data BNPB tahun 2023 menunjukkan peningkatan banjir di wilayah hilir. Kerusakan hulu memberi dampak langsung. Gunung Ciremai adalah benteng ekologis regional.
Dampak pembalakan liar juga menyentuh sisi sosial. Hutan yang rusak menghilangkan sumber penghidupan jangka panjang. Satwa kehilangan habitat. Burung kehilangan tempat bersarang. Predator seperti macan tutul semakin terdesak.
WWF dalam laporan Living Planet tahun 2022 menyebut fragmentasi habitat mempercepat kepunahan satwa. Konflik manusia dan satwa meningkat. Kerusakan ini bersifat permanen. Pohon bisa ditanam kembali. Namun ekosistem tidak mudah pulih. Biaya ekologis jauh lebih mahal dari nilai kayu.

Kasus Ciremai juga menunjukkan keterbatasan pengawasan. Balai TNGC menghadapi kekurangan personel dan teknologi. Patroli dilakukan rutin namun tidak selalu efektif. Elinor Ostrom dalam Governing the Commons tahun 1990 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
Tanpa dukungan warga, pengelolaan sumber daya gagal. Pelaku sering berasal dari jaringan lintas wilayah. Kendaraan luar daerah terlibat. Penangkapan satu pelaku pada 2026 belum menyentuh aktor intelektual. Kejahatan tetap berulang dengan pola sama.
Penyelamatan Gunung Ciremai membutuhkan pendekatan baru. Pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan. Drone dan kamera jebak dapat memperluas jangkauan pantauan. UNEP dalam laporan 2021 menyebut teknologi efektif melindungi hutan.
Sistem pelaporan masyarakat berbasis aplikasi dapat diterapkan. Warga menjadi mata dan telinga di lapangan. Insentif ekonomi perlu diberikan. Skema perhutanan sosial harus diperluas. Masyarakat tidak lagi hanya objek. Mereka menjadi penjaga utama hutan.
Penegakan hukum juga harus berubah arah. Fokus tidak cukup pada buruh tebang. Jaringan penadah dan aktor utama harus dibongkar. Muladi dalam Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana tahun 2012 menekankan efek jera lahir dari keadilan tegas.
Sanksi maksimal harus diterapkan. Transparansi proses hukum penting bagi kepercayaan publik. Media massa berperan mengawal kasus. Publikasi terbuka mencegah permainan di balik layar. Tanpa ketegasan, hutan terus menjadi korban.
Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci. Konflik kewenangan harus diakhiri. Dennis Rondinelli dalam kajian desentralisasi tahun 1981 menegaskan koordinasi lintas level penting. Pemerintah pusat perlu melibatkan daerah secara aktif.
Data dan informasi harus dibuka bersama. Perizinan air dan konservasi perlu disederhanakan. Kritik birokrasi harus diterjemahkan menjadi perbaikan sistem. Forum kolaboratif lintas lembaga perlu dibentuk. TNGC tidak bisa bekerja sendiri.
Pendekatan ekonomi hijau memberi harapan jangka panjang. Ekowisata berbasis konservasi dapat dikembangkan. Martha Honey dalam Ecotourism and Sustainable Development tahun 2008 menyebut ekowisata menjaga alam sambil menggerakkan ekonomi.
Gunung Ciremai memiliki potensi besar. Wisata edukasi dan penelitian bisa diperluas. Warga dilibatkan sebagai pemandu lokal. Pendapatan alternatif mengurangi ketergantungan kayu. Hutan hidup harus bernilai lebih tinggi. Prinsip ini inti ekonomi berkelanjutan.
Penyelamatan Gunung Ciremai adalah urusan semua pihak. Aksi warga Kuningan menunjukkan kepedulian nyata. Partisipasi publik memperkuat akuntabilitas negara. Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere tahun 1996 menekankan peran ruang publik. Media sosial menjadi alat penting. Generasi muda harus dilibatkan. Hutan bukan warisan leluhur semata. Hutan adalah titipan masa depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


