Oleh: Ari J. Palawi
Musisi dan Akademisi Seni Aceh
Kata pemulihan terdengar menenangkan. Ia seolah menjanjikan bahwa sesuatu yang rusak akan kembali utuh, bahwa luka baik ekologis maupun kultural akan disembuhkan dengan penuh tanggung jawab. Namun, justru di titik inilah kritik perlu dimulai: apa yang sesungguhnya dipulihkan ketika negara berbicara tentang Pemulihan Ekosistem Kebudayaan? Apakah ekosistem yang memang runtuh, atau justru ekosistem yang sejak awal tak pernah benar-benar dipahami dan dirawat?
Dalam berbagai pengumuman Kementerian Kebudayaan terkait program pemulihan kebudayaan pascabencana termasuk yang menyasar wilayah-wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera kita melihat pola yang berulang. Judul megah, tema heroik, dan citra kepedulian yang kuat di media sosial. Tetapi ketika ditelusur lebih jauh, substansi kebijakan sering berhenti pada pertanyaan teknis: apa kegiatannya, di mana lokasinya, kapan dilaksanakan. Pertanyaan yang lebih mendasar mengapa program ini diperlukan, siapa subjek utamanya, bagaimana proses rekrutmen dilakukan, dan apa jaminan keberlanjutannya sering kali dibiarkan menggantung.
Di sinilah persoalan kejujuran konseptual muncul. Istilah pemulihan mengandaikan bahwa sebelum bencana, ekosistem kebudayaan di wilayah tersebut telah berjalan dengan baik, lalu hancur oleh peristiwa alam, dan kini dipulihkan oleh intervensi negara. Padahal, dalam banyak kasus di Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan wilayah Sumatra lainnya, ekosistem kebudayaan telah lama mengalami degradasi struktural: ruang hidup menyempit, komunitas seni terpinggirkan, transmisi pengetahuan lokal terputus, dan seni direduksi menjadi event seremonial.
Jika ekosistemnya memang sudah rapuh jauh sebelum banjir dan longsor datang, maka yang kita saksikan hari ini bukanlah pemulihan, melainkan proyek kultural temporer yang dibungkus dengan bahasa krisis.
Baca Selengkapnya

