presiden cabut 28 izin perusahaan ini daftar perusahaanya - News | Good News From Indonesia 2026

Presiden Cabut 28 Izin Perusahaan Banjir Sumatera, Ini Daftar Perusahaanya!

Presiden Cabut 28 Izin Perusahaan Banjir Sumatera, Ini Daftar Perusahaanya!
images info

Presiden Cabut 28 Izin Perusahaan Banjir Sumatera, Ini Daftar Perusahaanya!


Presiden cabut 28 izin perusahaan menjadi sorotan nasional setelah pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan persoalan lingkungan yang berdampak pada Banjir Sumatera yang tejadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kawan GNFI, langkah tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto pada 19 Januari 2026 melalui rapat terbatas lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Informasi tersebut disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers pada 20 Januari 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.

Alasan Presiden Cabut 28 Izin Perusahaan

Mengacu pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, dari total 28 izin yang dicabut, sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar. Enam izin lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Presiden menilai alih fungsi hutan yang tidak terkendali, khususnya untuk perkebunan sawit dan pertambangan, berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Dampaknya terlihat nyata melalui Banjir Sumatera yang merugikan masyarakat, merusak infrastruktur, serta mengancam keselamatan satwa liar.

Satgas PKH akan melakukan audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sawit, batu bara, hingga pertambangan. Pemerintah juga menargetkan dari sekitar 4 juta hektar lahan bermasalah, seluas 900.000 hektar akan dikembalikan sebagai hutan konservasi. Salah satu fokus utama adalah pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektar di Riau.

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Dampak Banjir Sumatera

 

Wilayah

Nama Perusahaan

Aceh

PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat

PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara

PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk

Non Kehutanan

PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari

Keputusan Presiden cabut 28 izin perusahaan menjadi momentum penting dalam menata ulang hubungan antara ekonomi dan lingkungan.

Pergantian fungsi hutan menjadi perkebunan sawit secara masif terbukti dengan adanya bencana Banjir Sumatera dan mengancam kehidupan masyarakat serta satwa.

Pengembalian hutan asli, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo jangan hanya sekedar janji, butuh aksi nyata mengembalikan rumah yang layak bagi keanekaragaman hayati. Seperti manusia, gajah dan satwa lain juga berhak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ED
MS
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.