Presiden cabut 28 izin perusahaan menjadi sorotan nasional setelah pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan persoalan lingkungan yang berdampak pada Banjir Sumatera yang tejadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kawan GNFI, langkah tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto pada 19 Januari 2026 melalui rapat terbatas lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Informasi tersebut disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers pada 20 Januari 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.
Alasan Presiden Cabut 28 Izin Perusahaan
Mengacu pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, dari total 28 izin yang dicabut, sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar. Enam izin lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan PBPHHK.
Presiden menilai alih fungsi hutan yang tidak terkendali, khususnya untuk perkebunan sawit dan pertambangan, berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan. Dampaknya terlihat nyata melalui Banjir Sumatera yang merugikan masyarakat, merusak infrastruktur, serta mengancam keselamatan satwa liar.
Satgas PKH akan melakukan audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sawit, batu bara, hingga pertambangan. Pemerintah juga menargetkan dari sekitar 4 juta hektar lahan bermasalah, seluas 900.000 hektar akan dikembalikan sebagai hutan konservasi. Salah satu fokus utama adalah pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektar di Riau.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Dampak Banjir Sumatera
Wilayah | Nama Perusahaan |
Aceh | PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai |
Sumatra Barat | PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera |
Sumatra Utara | PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk |
Non Kehutanan | PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari |
Keputusan Presiden cabut 28 izin perusahaan menjadi momentum penting dalam menata ulang hubungan antara ekonomi dan lingkungan.
Pergantian fungsi hutan menjadi perkebunan sawit secara masif terbukti dengan adanya bencana Banjir Sumatera dan mengancam kehidupan masyarakat serta satwa.
Pengembalian hutan asli, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo jangan hanya sekedar janji, butuh aksi nyata mengembalikan rumah yang layak bagi keanekaragaman hayati. Seperti manusia, gajah dan satwa lain juga berhak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


