ketika rumah tidak lagi sepenuhnya aman - News | Good News From Indonesia 2026

Ketika Rumah Tidak Lagi Sepenuhnya Aman

Ketika Rumah Tidak Lagi Sepenuhnya Aman
images info

Ketika Rumah Tidak Lagi Sepenuhnya Aman


Rumah seringkali kita pahami sebagai ruang paling aman, tempat untuk pulang, dan kembali juga merasa terlindungi. Namun data terbaru di beberapa pemberitaan yang beredar, menghadirkan kenyataan yang berbeda.

Sepanjang tahun lalu, rumah tercatat sebagai lokasi dengan jumlah korban kekerasan tertinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan domestik menjadi isu di tengah-tengah ruang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Angkanya tidak kecil. Ratusan korban tercatat mengalami kekerasan di ruang domestik sepanjang satu tahun terakhir, khususnya di Jakarta Selatan. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyebutkan bahwa rumah menjadi lokasi dengan sebaran korban kekerasan tertinggi. Tercatat sedikitnya 253 korban mengalami kekerasan di ruang domestik. 

Data dari Dinas PPAPP DKI Jakarta menunjukkan rumah berada di urutan teratas sebagai lokasi kejadian, dibanding dengan sekolah dan ruang publik lainnya.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta menangani sekitar 2.269 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jakarta Selatan menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus tertinggi dengan total 460 kasus dan menempati peringkat kedua tertinggi di Jakarta.

Bagaimana bisa ruang yang kita sebut “pulang” justru menjadi tempat paling rawan bagi sebagian masyarakat Jakarta?

Kita ketahui bersama bahwa Jakarta Selatan atau biasa disebut Jaksel ini merupakan kawasan yang sering digambarkan sebagai wajah modernnya kota Jakarta.

Deretan apartemen, rumah mewah dengan pagarnya yang tinggi, pusat perbelanjaan, dan kafe-kafe “culture” yang selalu dipenuhi oleh anak tongkrongan ini ternyata menyimpan cerita lain yang tidak selalu terdengar di permukaan.

Kekerasan yang terjadi di rumah biasanya berlangsung dalam diam, tanpa saksi dan tanpa rasa berani untuk melapor.

Kekerasan domestik tidak selalu berbentuk dalam luka fisik. Ia bisa hadir dalam kata-kata yang merendahkan, kontrol yang berlebihan, ancaman, bahkan tekanan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kuasa atas dirinya sendiri.

Biasanya dalam banyak kasus, pelakunya adalah orang terdekat seperti pasangan, anggota keluarga, atau seseorang yang setiap hari berbagi atap yang sama.

Kedekatan inilah yang sering membuat korban terjebak lebih lama, ragu untuk berbicara, dan memilih bertahan dalam diam.

Kini, rumah menjadi ruang yang rumit. Tempat di mana relasi kuasa bekerja secara tersirat, dibalut oleh ikatan keluarga dan dalih privasi. Kekerasan di ruang domestik seringnya dianggap sebagai urusan internal, sesuatu yang “tidak pantas” dibawa ke luar.

Padahal, justru karena ia terjadi di ruang tertutup, kekerasan semacam ini membutuhkan perhatian yang lebih serius.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan pos pengaduan di beberapa wilayah, khususnya Jakarta Selatan. Mulai dari pos kemuning di Pasar Minggu, Pos Taman Sawo Kebayoran Baru hingga Pos Taman Batu di kawasan Setiabudi. 

Melalui Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan, upaya peningkatan kewaspadaan terhadap kekerasan terus diperluas hingga ke lingkungan permukiman, khususnya ruang domestik. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai komunitas lokal, seperti RT dan RW, Dasawisma, PKK, serta posyandu.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat peran warga sebagai pengamat terdekat, sekaligus menjadi jalur efektif dalam menyebarkan informasi dan upaya pencegahan kekerasan.

Namun menjadi ironi bahwa ternyata peningkatan laporan juga menunjukkan persoalan ini jauh lebih besar dari yang selama ini terlihat. Tentang rumah-rumah yang tenang dari luar belum tentu menyimpan ketenteraman di dalamnya.

Pemberitan tentang rumah sebagai lokasi kekerasan tertinggi mengingatkan kita untuk sejenak menoleh ke dalam, ke ruang paling kecil dalam kehidupan kita, yaitu keluarga. Di sanalah fondasi rasa aman yang sebenarnya perlu untuk dipupuk.

Kekerasan yang dibiarkan tumbuh di dalam rumah akan menjalar ke ruang lain. Anak-anak yang tumbuh dalam ketakutan, membawa luka itu ke sekolah dan pergaulan. Orang dewasa yang hidup dalam tekanan, cenderung sulit beradaptasi bahkan berpartisipasi secara sehat di masyarakat. 

Upaya pemerintah menyediakan layanan perlindungan sebenarnya sudah cukup untuk mendapatkan apresiasi.

Namun, lagi-lagi kebijakan tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan dukungan lingkungan, kepekaan tetangga untuk peduli, dan perubahan cara pandang bahwa melapor bukanlah aib. Rumah bukan benteng yang kebal dari hukum dan kepedulian sosial. 

Rasanya, kita juga perlu belajar lagi untuk mendengar. Tidak semua korban datang dengan cerita panjang dan runtut. Ada yang hanya mampu memberi isyarat, ada yang ragu, dan ada yang sudah terlalu lelah. Pada tiik inilah Jakarta perlu memastikan hadirnya ruang yang aman bagi warganya untuk berbicara dan melapor tanpa rasa takut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka berbagai jalur pengaduan, baik secara langsung maupun daring, untuk menjangkau korban kekerasan.

Layanan tersebut mencakup Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), konseling keliling, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), serta puluhan pos pengaduan yang tersebar di kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). 

Setiap pos didukung tenaga konselor dan paralegal guna memastikan laporan yang masuk ditangani secara profesional. Keberadaan kanal-kanal ini diharapkan mendorong meningkatnya keberanian warga untuk melapor sekaligus mencerminkan tumbuhnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan. 

Selain itu, laporan dapat dilakukan melalui saluran seperti hotline 112 (Jakarta Siaga) untuk kondisi darurat, atau memanfaatkan layanan SAPA 129 melalui telepon di 021-129 maupun WhatsApp di 08111129129 untuk konsultasi dan pelaporan.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Hotline DPPAPP DKI Jakarta di 0813176 17622, serta melalui email[email protected] atau pesan langsung (DM) di media sosial resmi. Setiap laporan tentu akan ditangani secara rahasia, dengan tujuan utama melindungi korban dan membuka akses pada layanan pemulihan yang dibutuhkan.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang pada 2026 direncanakan melahirkan dua regulasi baru, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.

Regulasi ini akan mengadopsi substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022 agar kerangka hukum daerah menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kasus kekerasan yang berkembang di masyarakat.

Upaya menghadirkan rumah yang aman tentu tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan dan layanan. Ia membutuhkan keberanian untuk saling peduli, kepekaan untuk mendengar, serta kemauan untuk tidak acuh ketika kekerasan terjadi di sekitar kita. 

Melapor bukanlah tanda kelemahan, melainkan langkah awal untuk melindungi diri dan menghentikan kekerasan agar tidak terus berulang.

Setiap laporan membuka ruang pertolongan, baik bagi korban maupun bagi mereka yang mungkin mengalami hal serupa. Jakarta membutuhkan keberanian warganya untuk berbicara, sebab suara yang disampaikan hari ini bisa menjadi pengaman bagi kehidupan di kemudian hari.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BL
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.