Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 kini menjadi basis regulasi paling krusial dalam menata ekosistem digital Indonesia, terutama terkait keamanan pengguna yang lebih sehat bagi anak-anak di tengah masifnya paparan konten negatif.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga merupakan turunan strategis dari PP Tunas (Perlindungan Terpadu Anak di Ruang Siber). Kehadirannya aturan ini menuntut kolaborasi aktif antara penyelenggara platform digital, orang tua, dan pemerintah dalam memitigasi risiko daring yang kian kompleks untuk anak-anak.
Bagi Anda atau Kawan GNFI yang ingin membatasi atau ingin memahami bagaimana aturan penggunaan akun digital platform untuk anak dibawah umur.
Apa Isi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026?

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 | Sumber: Pexels
Di dalam Permenkomdigi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital yang sangat ketat. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sasaran kebijakan ini mencakup berbagai platform populer yang memiliki trafik tinggi di Indonesia. Sasaran kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut dikategorikan sebagai penyedia layanan berisiko tinggi karena memiliki fitur interaksi terbuka dan potensi penyebaran konten yang tidak terfilter secara maksimal bagi pengguna di bawah umur.
Diktuip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kawan GNFI perlu mencatat bahwa penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 akan dilakukan secara otomatis melalui sistem verifikasi identitas yang lebih ketat.
Para pengembang platform diwajibkan melakukan sinkronisasi data kependudukan atau menggunakan teknologi pemindai usia berbasis biometrik guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga memberikan mandat bagi platform untuk menyediakan fitur pendampingan orang tua yang lebih transparan. Jika sebuah platform gagal menerapkan sistem filterisasi dan pengawasan ini, sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) di Indonesia menjadi ancaman nyata.
Hal ini sejalan dengan semangat PP Tunas yang mengedepankan hak anak atas keamanan di ruang siber di atas kepentingan komersial semata.
Kehadiran Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan standar baru bagi industri teknologi dalam memandang keamanan pengguna.
Sinergi antara Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan kesadaran masyarakat melalui literasi digital akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


