larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun solusi nyata atau sekedar simbol kebijakan - News | Good News From Indonesia 2026

Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi Nyata atau Sekedar Simbol Kebijakan?

Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi Nyata atau Sekedar Simbol Kebijakan?
images info

Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Solusi Nyata atau Sekedar Simbol Kebijakan?


Menilik pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, rencana pemerintah dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun memantik diskusi luas di ruang publik. Kebijakan yang akan diterapkan pada 28 maret 2026 ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko kerap terjadi di ruang digital seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Secara normatif, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menjalankan fungsi perlindungan terhadap kelompok anak di bawah umur di era digital. Namun dalam perspektif kebijakan publik, efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemerintah, tetapi juga oleh desain implementasi kebijakannya.

Pertama, tantangan paling utama terletak pada sistem verifikasi usia. Hingga saat ini, hampir semua platform media sosial hanya mengandalkan deklarasi mandiri saat menentukan usia pada pendaftaran akun tanpa diperkuat dengan sistem verifikasi yang baik, sebuah metode yang dinilai tidak efektif oleh European Commission.

Livingstone dalam risetnya menyatakan bahwa anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun dapat dengan mudah memanipulasi data usia untuk tetap mengakses platform media sosial. Situasi semacam ini menggambarkan bahwa larangan ini terkesan sebagai kebijakan yang normatif tegas, tetapi secara praktis sulit untuk ditegakkan.

baca juga

Kedua, kebijakan pembatasan usia ini berisiko menimbulkan displacement effect atau pergeseran perilaku penggunaan. Artinya, anak tidak benar-benar berhenti menggunakan media sosial, tetapi justru mencari dan berpindah ke platform lain yang pengawasannya lebih lemah, tidak terjangkau oleh regulasi nasional, dan tidak memiliki standar ramah anak yang memadai. Akibatnya, anak justru mengakses platform alternatif yang lebih sulit dipantau dan berpotensi menimbulkan efek negatif yang lebih besar.

Ketiga, fungsi media sosial tidak hanya sebagai ruang hiburan, tetapi juga sebagai ruang edukasi. Tidak sedikit anak-anak menggunakan media sosial sebagai ruang belajar dan kreativitas, meningkatkan keterampilan komunikasi, dan berinteraksi lintas generasi muda. Bahkan diantara mereka ada yang mengembangkan kewirausahaan digital dan menjadi konten kreatif. Dalam hal ini, pembatasan usia yang terlalu kaku berpotensi menghambat proses pembelajaran digital yang justru semakin penting di era sekarang ini.

Praktik Baik dari Negara Lain

Secara global, kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa yang relatif komprehensif, tidak hanya melarang tapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di dunia maya.

Australia, menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun. Menariknya, pemerintah Australia tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan teknologi platform digital, seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memastikan anak di bawah umur tidak dapat membuat akun, jika gagal, maka mereka akan dikenakan denda yang sangat besar. Pendekatan yang dilakukan Australia ini mencerminkan perubahan paradigma regulasi digital, dimana upaya preventif terhadap risiko negatif media sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab individu dan orang tua, tetapi juga terletak pada tata kelola dan desain platform digital.

Prancis menerapkan pendekatan yang agak berbeda. Undang-undang Prancis tentang perlindungan anak-anak yang menjadi influencer di platform daring, Loi n° 2023-566 du 7 juillet 2023, mengamanatkan bahwa anak yang berusia di bawah 15 tahun hanya dapat menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua (parental consent).

Dalam kebijakan ini, orang tua berperan sebagai aktor utama dalam pengawasan penggunaan teknologi pada anak. Pemerintah berperan menguatkan kebijakan tersebut melalui perlindungan data anak dan kewajiban platform menyediakan mekanisme verifikasi anak.

Sementara itu, di negara Eropa Utara seperti Denmark, diskusi kebijakan serupa sudah mengarah pada integrasi verifikasi usia dengan sistem identitas digital nasional. Dengan memanfaatkan identitas digital, proses verifikasi usia dapat dilakukan secara tepat dan tidak tergantung pada pengakuan pengguna saat membuat akun media sosial.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial tidak berdiri sendiri. Kebijakan yang efektif umumnya menggabungkan tiga pendekatan secara terintegrasi, pembatasan usia, tanggung jawab platform digital, dan penguatan literasi digital bagi pengguna.

Rekomendasi Penguatan Kebijakan bagi Indonesia

Jika pemerintah Indonesia ingin menerapkan kebijakan ini secara efektif, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan.

Pertama, pemerintah Indonesia perlu mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih kredibel. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengintegrasikan proses verifikasi usia pada platform media sosial dengan identitas kependudukan digital. Upaya ini dinilai strategis karena meningkatkan akurasi validasi usia pengguna media sosial. Namun jika integrasi ini dilakukan, perlu ditegaskan bahwa perusahaan teknologi tersebut wajib mematuhi standar tinggi perlindungan data pribadi pengguna.

Kedua, kebijakan pembatasan usia ini perlu menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada perusahan teknologi. Sebagaimana yang dilakukan Australia, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk aktif mencegah anak di bawah umur untuk membuat akun.

Melalui pendekatan ini, Perusahaan teknologi diwajibkan untuk memasukkan desain layanan digital mereka tidak menimbulkan risiko bahaya bagi anak (duty care). Upaya ini juga diperkuat dengan transparansi algoritma digital yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (algorithm governance) serta fitur pengawasan orang tua yang lebih efektif.

baca juga

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat kebijakan pembatasan usia ini dengan program literasi digital yang menyasar orang tua, sekolah, dan komunitas. Peningkatan kapasitas pada tiga aktor ini sangat penting untuk tidak hanya menghasilkan kepatuhan administratif terhadap kebijakan, tetapi mencegah anak untuk mencari jalan alternatif seperti menggunakan akun palsu, meminjam perangkat orang tua, atau berpindah ke platform yang tidak terjangkau oleh regulasi digital.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menetapkan aturan, tetapi juga pada kemampuan negara membanugn tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Ini bukan tentang membatasi akses anak terhadap media sosial, tetapi tentang bagaimana menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus edukatif.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MF
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.