Tunjangan hari raya atau THR adalah salah satu hal yang banyak dinanti oleh para pekerja jelang Lebaran Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya baru-baru ini saja, harapan akan cairnya THR menjelang momen hari besar bagi umat Islam ini tentu sudah dinanti oleh para pekerja sejak lama.
Namun tidak setiap orang bisa mendapatkan THR begitu saja. Sebab ada juga beberapa orang yang berprofesi di sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu setiap waktunya.
Hal serupa juga dialami oleh profesi yang menawarkan jasanya pada konsumen, seperti tukang cukur rambut dan sejenisnya. Penghasilan yang mereka dapatkan tentu sangat bergantung pada jumlah konsumen yang menggunakan jasa mereka tersebut.
Namun ada sebuah kisah unik yang dialami oleh para tukang cukur rambut yang ada di Makassar pada 1971 silam. Para pemangkas rambut ini mendapatkan hadiah khusus secara tidak langsung dari pemerintah jelang momen Lebaran Hari Raya Idulfitri yang diperingati pada tahun tersebut.
Apa hadiah khusus yang diterima oleh para pemangkas rambut di Makassar pada waktu itu? Temukan jawaban serta ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
"Durian Runtuh" Jelang Momen Lebaran 1971
Disitat dari artikel "Pemangkas Rambut Makassar Dapat 'Hadiah Lebaran'" yang terbit di surat kabar Indonesia Raya edisi 2 November 1971, aturan terkait besaran THR menjadi salah satu berita menggembirakan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil pada waktu itu. Sebab berdasarkan aturan pemerintah yang dirilis pada waktu itu, para PNS diketahui akan mendapatkan THR sebesar Rp1.000 jelang momen Lebaran 1971.
Namun para PNS bukan jadi satu-satunya kalangan yang turut berbahagia dari putusan pemerintah jelang momen Lebaran tersebut. Para tukang cukur rambut juga turut mendapatkan dampak positif dari aturan lain yang dirilis oleh Pemerintah Orde Baru.
Pada waktu itu, pemerintah mengeluarkan larangan bagi para anak-anak muda untuk memiliki rambut gondrong. Oleh sebab itu, para pemuda ini mesti memotong rapi rambut mereka dalam jangka waktu tertentu.
Putusan ini seakan menjadi 'Durian runtuh" bagi para tukang cukur rambut. Di daerah Makassar, para tukung rambut menyambut aturan ini dengan memberlakukan tarif baru jelang momen Lebaran Hari Raya Idulfitri pada 1971.
Umumnya tarif yang dikenakan untuk para konsumen yang ingin mencukur rambutnya adalah Rp100. Namun menjelang Lebaran, para tukang cukur yang ada di Makassar menerapkan tarif baru, yakni Rp150.
Tambahan Rp50 pada tarif baru yang diterapkan ini seakan menjadi THR bagi para tukang cukur rambut di Makassar pada waktu itu. Mereka bisa menikmati pembayaran yang lebih dari para konsumen yang ingin memotong rambut mereka jelang momen Lebaran Hari Raya Idulfitri tersebut.
Peningkatan tarif ini mau tidak mau mesti diikuti oleh para konsumen yang ada pada waktu itu. Terlebih penerapan peraturan ini membuat para pemuda tidak bisa memiliki rambut gondrong pada waktu itu.
Larangan Rambut Gondrong pada Era Orde Baru
Willy Alfarius, Dosen Sejarah di Universitas Lambung Mangkurat menjelaskan jika larangan rambut gondrong yang ada di era Orde Baru tidak lepas dari tren yang berkembang pada waktu itu. Sebenarnya orang-orang, khususnya di Jawa pada era pra-kolonial dikenal berambut panjang.
Namun masuknya budaya pop Amerika dan Eropa di periode waktu tersebut makin menguatkan tren rambut gondrong di tengah masyarakat. Oleh Pemerintah Orde Baru, tren ini justru dianggap tidak sesuai dengan kepribadian dan kebudayaan timur, sehingga muncullah larangan untuk rambut gondrong tersebut.
"Rambut gondrong juga dianggap lekat dengan stigma negatif kayak kekerasan, ketidakdisiplinan, dan ketidakteraturan," jelas Willy pada tim GNFI pada Senin, 9 Maret 2026.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


